* Kadisdik Aceh Ancam Lapor ke Penyidik
BANDA ACEH - Sebanyak 164 lembaga dan 4 kabupaten/kota penerima dana hibah pendidikan sebesar Rp 622,456 miliar dari total Rp 710,022 miliar yang disalurkan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada 2013 lalu, sampai sekarang belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
"Kepada lembaga dan kabupaten/kota itu kita berikan tenggat waktu selama dua minggu untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, jika tidak maka kita akan melaporkannya kepada pihak penyidik," kata Kadisdik Aceh, Anas M Adam pada acara konferensi pers dana hibah pendidikan di Hotel The Pade, Banda Aceh, Selasa (24/6).
Menurut Anas, pihaknya sangat terkejut melihat berita di koran, bahwa Disdik Aceh paling banyak yang belum mempertanggungjawabkan dana hibah 2013 mencapai Rp 622,458 miliar, dari Rp 851,517 miliar total dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan 16 SKPA. "Hasil penyelidikan kita, masih ada 164 lembaga penerima dan 4 daerah penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterimanya," ujar Anas.
Anas mengatakan, pada saat auditor memeriksa dana hibah pendidikan 2013 di kantornya pada Maret atau April 2014 lalu, pihak auditor tidak pernah mempertanyakan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu kepadanya. "Karena itu, pada waktu terbit di koran, saya terkejut dan langsung cari tahu dana hibah mana yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerimanya itu. Kita juga melakukan konfirmasi kepada BPK Perwakilan Aceh, ada enam sumber dana hibah Dinas Pendidikan Aceh 2013," katanya.
Sumber pertama dana bantuan operasi sekolah (BOS) SD/SMP 2013 senilai Rp 434,083 miliar. Sumber dana ini dari APBN, hanya numpang lewat saja di APBA. Sedangkan pengirimannya langsung dari Jakarta ke masing-masing kas daerah kabupaten/kota.
Dari 23 kabupaten/kota yang telah menerima dana tersebut tahun lalu, sebut Anas, masih ada empat daerah lagi yang belum mempertanggungjawabkanya, yaitu Kabupaten Pidie senilai Rp 10,473 miliar, Kota Lhokseumawe Rp 5,643 miliar, Aceh Tengah Rp 5,090 miliar dan Kota Sabang Rp 915,454 juta.
Kepada empat daerah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS 2013 yang telah diterimanya itu, kita sudah sampaikan teguran kedua, dan jika sampai dua minggu ke depan belum juga menyampaikankan laporannya, akan diberikan teguran ketiga. Setelah teguran ketiga ini, tidak juga di respon, maka masalahnya kita serahkan kepada penyidik untuk penyelidikan selanjutya.
Selain dana BOS SD/SMP, ungkap Anas M Adam, masih ada berapa pos bantuan dana hibah yang diberikan kepada lembaga di kabupaten/kota, tapi belum dilaporkan pertanggungjawaban penerimannya kepada Gubernur, Dinas Keuangan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh.
Misalnya hibah dana kepada sejumlah sekolah lembaga pendidikan anak usia dinia (PAUD)/TK di sejumlah kabupaten/kota. Total nilainya Rp 3,654 miliar, disalurkan kepada 299 lembaga PAUD/TK di sejumlah kabupaten/kota.
Yang telah membuat laporan pertanggungjawaban penerimaannya baru ada 146 lembaga, selebihnya 153 lagi belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Di antaranya, Dinas Pendidikan Aceh Jaya sebanyak 82 lembaga lagi, Dinas Pendidikan Aceh Tenggara sebanyak 64 lembaga lagi, Dinas Pendidikan Banda Aceh 3 lembaga, dan 2 lagi lembaga PAUD/TK masyarakat.
Berikutnya hibah dana kepada SD, SMP/SMA, MA kepada 32 lembaga senilai Rp 3,812 miliar. Yang telah buat laporan pertanggungjawaban penerimaan 29 lembaga, 3 lembaga lagi belum. Selanjutnya, dana hibah untuk lembaga dan organisasi disalurkan kepada 59 lembaga senilai Rp 4,019 miliar. "Sudah sampaikan laporan pertanggungjawaban 51 lembaga dan sisanya 8 lembaga lagi belum," sebut Anas.
Di luar empat pos penyaluran dana yang telah kita sebutkan di tas tadi, kata Anas M Adam, masih ada dua pos lagi, yaitu hibah dana untuk tunjangan kesejahteraan guru PNS se Aceh Rp 169,938 miliar, dan hibah dana bantuanh operasi (DBO) untuk sekolah SMA/SMK/MA sebesar Rp 91,337 miliar. Dua pos bantuan hibah ini, tidak masuk dalam catatan BPK, karena pada waktu diperiksa pada Dinas Keuangan Aceh, laporan pertanggungjawabannya penerimaannya sudah ada.
Jadi dari enam pos dana hibah 2013 lalu, sebut Anas, ada empat pos penyaluran yang laporannya belum tuntas, yaitu dana BOS SD/SMP bersumber dari APBN, bantuan untuk lembaga PAUD/TK sumber dana otsus kabupaten/kota, bantuan untuk SD/SMP/SMA sumber dana migas kabupaten/kota, dan dana bantuan hibah untuk lembaga/organisasi sumber dana otsus provinsi.
Semua dana hibah itu, tercatat pada DIPA Dinas Pendidikan Aceh, tapi pada waktu auditor melakukan pemeriksaan masih ada yang belum tuntas, Disdik Aceh tak diberi tahu, dan mereka hanya memberitahukan kepada Dinas Keuangan Aceh, selaku pihak yang menyalurkannya kepada sasaran penerimanya.
Namun demikian, kata Anas, karena ini sudah menjadi temuan BPK, dan BPK memberikan waktu 60 hari untuk Disdik Aceh dan Dinas Keuangan Aceh, menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan, kabupaten mana dan lembaga mana saja yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah tersebut.
Kembali kami ingatkan kepada kabupaten/kota, lembaga, organisasi dan lainnya yang pernah merasa menerima dana hibah, tapi belum melaporkan dana hibah yang telah diterima, tolong laporannya disampaikan kepada Dinas Keuangan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh. "Tujuannya, supaya laporannya bisa disampaikan kepada BPK, bahwa dana yang diterima, sudah digunakan sesuai peruntukannya," ujar Anas M Adam. (her)