Ketua DPRA: Periksa Dana Hibah

Written By Unknown on Rabu, 18 Juni 2014 | 16.25

BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Drs Hasbi Abdullah MS mempersilakan pihak terkait untuk memeriksa dana hibah Pemerintah Aceh tahun 2013 atau bahkan sebelumnya yang belum juga dipertanggungjawabkan.

"Kita minta semua pihak bersikap transparan mengenai dana hibah Aceh ini. Termasuk jika berpotensi terkena konsekuensi hukum sekalipun, karena kita semua taat hukum," ujar Hasbi Abdullah menjawab Serambi, Selasa (17/6) ketika dimintai tanggapannya tentang dana hibah Aceh tahun 2013 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh karena belum dipertanggungjawabkan.

Sehari sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Maman Abdurrahman dalam resume singkat laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBA 2013 di Gedung DPRA, membeberkan bahwa ada Rp 851 miliar lebih dana hibah Pemerintah Aceh tahun lalu yang belum dipertanggungjawabkan.

Menurut Maman, 16 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) telah menyalurkan dana hibahnya kepada penerima (sasaran) pada tahun anggaran 2013, tapi Rp 851,517 miliar lagi belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai prosedur, sehingga menjadi temuan BPK RI. Dana yang belum dipertanggungjawabkan itu bersumber dari dana hibah yang disalurkan Pemerintah Aceh tahun lalu senilai Rp 1,124 triliun. Artinya, baru Rp 272,509 miliar yang dipertanggungjawabkan sesuai prosedur keuangan.

Pernyataan Ketua DPRA itu juga menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang mengehendaki DPRA tidak boleh pasif atau menunggu penyelesaian dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), melainkan segera lakukan kontrol terhadap penyelesaian temuan BPK tersebut oleh Inspektorat maupun SKPA bersangkutan.

Hasbi menambahkan, DPRA tidak dalam posisi bersikap pasif atau proaktif, tapi menyerahkan semua itu berdasarkan prosedural yang ada. Termasuk kemungkinan ditempuhnya prosedur hukum. Sebab bagaimanapun, semua elemen masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum, jika memang sudah sampai pada tahap harus ada penegakan hukum.

Namun, Ketua DPRA itu mengingatkan juga bahwa langkah penegakan hukum yang ditempuh, hendaknya benar-benar didasari oleh nawaitu law enforcement yang sebenarnya. Bukan karena adanya pressure kiri- kanan. Karena hal itu malah bisa membuat kondisi makin tidak sehat.  Pada sisi lain Hasbi Abdullah menambahkan, siapa pun tak bisa menafikan jika dana hibah itu akan membantu masyarakat. Terutama kelompok-kelompok marginal yang selama ini mungkin belum tersentuh bantuan pemerintah. Dana hibah juga bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Hanya saja, kata Hasbi, terkadang kondisi di lapangan yang belum siap. Misalnya, langkah verifikasi yang bisa jadi tidak dilakukan sesuai standar yang ada. Atau bahkan pada beberapa tempat malah tidak berjalan. "Ke depan nanti kita berharap agar apabila ada dana hibah, semuanya bekerja secara baik dan maksimal, sehingga tak ada yang salah langkah," ujar Hasbi Abdullah.

Sebelumnya, terkait dengan temuan BPK RI itu, Gubernur Aceh H Zaini Abdullah meminta SKPA dan pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan. (nur)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ketua DPRA: Periksa Dana Hibah

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/ketua-dpra-periksa-dana-hibah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ketua DPRA: Periksa Dana Hibah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ketua DPRA: Periksa Dana Hibah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger