* Barmawi Cs Dijerat Pasal Berlapis
SUKA MAKMUE - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi memastikan bahwa dua anggota Polri yang terlibat kasus penembakan Faisal SE (40), kader Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Selatan yang terjadi awal Maret 2014 di kawasan Gunung Seumancong, Kecamatan Sawang, akan dipecat dari institusi Polri.
Dua oknum polisi tersebut adalah Brigadir Husaini (32) dan Brigadir Alhadi (27) yang sebelumnya bertugas di Aceh Selatan. Mereka juga akan diproses secara hukum di pengadilan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Mereka pasti kita tindak. Hukuman yang akan mereka jalani tentu sangatlah berat," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi menjawab Serambi, Selasa (17/6) kemarin di hadapan sejumlah wartawan seusai bersilaturahmi dengan masyarakat dan Muspida Nagan Raya di pendapa bupati setempat yang berada dalam Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Keterlibatan dua personel polisi dalam penembakan Faisal itu sangatlah disesalkan Kapolda. "Tindakan kedua oknum polisi tersebut seharusnya tak perlu terjadi dan memang tak perlu dilakukan karena tugas polisi adalah melindungi masyarakat, bukannya melakukan tindakan yang sebaliknya," imbuh Kapolda.
Kedua oknum polisi tersebut, seperti sering diberitakan, ikut aktif dalam pengajian yang dipimpin Ahmad Barmawi, dukun yang merangkap Pimpinan Yayasan Al-Mujahadah, Aceh Selatan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah memfatwakan bahwa ajaran yang dikembangkan Barwami sesat dan menyesatkan. Namun, diam-diam ia tetap menyelenggarakan pengajian di rumahnya dan dua oknum polisi tadi ikut dalam pengajian dimaksud.
Di sisi lain, Faisal justru paling getol merongrong pengajian tersebut karena sudah dinyatakan sesat oleh MPU Aceh. Karena pengajiannya sering diprotes Faisal, akhirnya Barmawi cs bersekongkol untuk membunuh Faisal yang saat itu mencalonkan diri sebagai caleg PNA. Publik sempat terkecoh karena mengira pembunuhan Faisal bermotif politik. Setelah polisi menangkap Barmawi cs barulah terungkap bahwa politik bukan sebagai motif pembunuhan.
Pasal berlapis
Kapolda Husein Hamidi juga menegaskan, berkas penyidikan Ahmad Barwawi cs sampai saat ini masih terus diproses pemberkasannya di Mapolda Aceh, sekaligus menunggu penyelesaian semua berkas untuk dilimpahkan ke Kejati.
Ia tegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pasalnya, kelompok Ahmad Barmawi diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Faisal menggunakan senjata jenis AK-47 yang ditembakkan ke tubuh korban dengan puluhan peluru.
Kapolda menambahkan, senjata api yang digunakan komplotan Barmawi itu diduga kuat dibeli dari masyarakat. Namun, Kapolda tak menjelaskan secara detail siapa anggota masyarakat yang menjual senjata api itu kepada Barwami cs.
Namun, ia menduga senjata api itu merupakan sisa konflik atau musibah tsunami beberapa tahun silam yang kemudian disimpan oleh masyarakat dan akhirnya dijual kepada anggota kelompok ini.
"Yang jelas, semua yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dia lakukan. Termasuk dua oknum polisi yang terlibat, mereka pasti dikenakan unsur pemberatan nantinya," tegas Kapolda Husein Hamidi. (edi)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kapolda Pastikan 2 Polisi Penembak Kader PNA Dipecat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/kapolda-pastikan-2-polisi-penembak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kapolda Pastikan 2 Polisi Penembak Kader PNA Dipecat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kapolda Pastikan 2 Polisi Penembak Kader PNA Dipecat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar