Eks Direksi tak Berhak Wakili PT SPS

Written By Unknown on Jumat, 13 Juni 2014 | 16.24

* Terkait Kasus Kebakaran Lahan Gambut Rawa tripa

JAKARTA - Sidang kasus kebakaran lahan gambut di Rawa tripa di Kabupaten Nagan Raya yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh belakangan menimbulkan persoalan terkait terdakwa yang mewakili korporasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa PT Surya Panen Subur (SPS) telah melanggar melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bambang Susetyono selaku terdakwa dalam kasus ini mewakili PT SPS dan dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan. "Kesalahan dan kekeliruan besar jika direktur yang masih aktif tidak dihadirkan dalam proses pemeriksaan dan di persidangan. Akibatnya, perseroan tidak memiliki representasi yang dihadirkan untuk mewakili perusahaan di persidangan," terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof Dr Eddy OS Hiariej, Kamis (17/6).

Menurutnya, Bambang tidak berhak mewakili PT SPS lantaran sudah tidak menjadi direktur di perusahaan tersebut. Direksi yang masih aktiflah lanjut Prof Eddy, yang mewakili korporasi dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan persidangan sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sementara itu, tim kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS) sejak awal menyatakan bahwa sidang pidana khusus untuk mendakwa korporasi, itu termasuk error in persona. Pada 6 Juni kemarin, tim kuasa hukum PT SPS telah melayangkan surat keberatan dan permohonan penggantian wakil terdakwa korporasi kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara pidana nomor: 54/Pidsus/2014/PN.Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Suka Makmue.

Menurutnya, Bambang Susetyono tidak bisa lagi mewakili PT SPS dalam persidangan. Sebab, Bambang tidak lagi menjabat sebagai direksi di perusahaan ini. "Bambang tidak lagi menjadi direktur PT SPS, tentu dia tidak punya kepentingan untuk membela perseroan. Bisa saja dia memberikan keterangan asal-asalan, dan mungkin saja akan merugikan perusahaan," cetus Trimoelja.

Ditambahkannya, jika nanti hakim menyatakan SPS bersalah, maka perusahaan lah yang akan dirugikan. Padahal perseroan tidak bisa melakukan pembelaan karena direksi yang aktif tidak dibolehkan masuk ke proses persidangan.(okezone)


Anda sedang membaca artikel tentang

Eks Direksi tak Berhak Wakili PT SPS

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/eks-direksi-tak-berhak-wakili-pt-sps.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Eks Direksi tak Berhak Wakili PT SPS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Eks Direksi tak Berhak Wakili PT SPS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger