* Setelah Buron Lima Bulan
BANDA ACEH - Tersangka korupsi yang juga mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, akhirnya dijebloskan pada Selasa (14/4) malam ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh setelah buron lima bulan.
Ilyas dimasukkan ke LP yang berlokasi di kawasan Lambaro, Aceh Besar, itu oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, kawasan Perumahan Pondok Seng Dhira Dharma Nomor B 26, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (13/4) malam.
Amatan Serambi kemarin, pihak Kejati Aceh membawa pulang Ilyas Pase dari Medan ke Aceh dengan pesawat Garuda. Dikawal pihak keamanan, Ilyas tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dari bandara, Ilyas diboyong ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter sebelum kembali diperiksa di ruang Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh.
Kepala Kejati Aceh, Tarmizi SH kepada media mengatakan, penangkapan Ilyas Pase berkaitan dengan perkara Melodi Taher selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara yang kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kasus ini terkait peminjaman uang ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar yang direncanakan untuk kegiatan pemerintahan. "Ternyata semua kegiatannya fiktif," katanya.
Tarmizi mengungkapkan, Kejati Aceh sudah menetapkan Ilyas Pase sebagai buronan sejak November 2014. Pasalnya dia yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi kas bon Aceh Utara Rp 7,5 miliar pada 2009 atau saat ia menjabat bupati setempat, sudah tiga kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk tersangka lainnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ilyas Pase Ditahan di LP Banda Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/ilyas-pase-ditahan-di-lp-banda-aceh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ilyas Pase Ditahan di LP Banda Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ilyas Pase Ditahan di LP Banda Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar