Tujuh Tersangka Diproses di Lhokseumawe

Written By Unknown on Rabu, 15 April 2015 | 16.24

LHOKSEUMAWE - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, AKBP Teuku Saladin SH mengatakan, dari 13 tersangka kelompok bersenjata api yang sudah berhasil ditangkap di Aceh, tujuh di antaranya diproses di Polres Lhokseumawe. Sedangkan sisanya diproses di Polres Aceh Utara dan Polres Aceh Timur.

"Tergantung di mana lokasi kejahatannya. Tapi tujuh tersangka yang ditangkap pascainsiden penculikan dan pembunuhan dua anggota TNI itu diproses di Lhokseumawe," kata Teuku Saladin kepada Serambi di Kota Lhokseumawe, Selasa (14/4) kemarin menjelang bertolak ke Bireuen mendampingi Kapolda Aceh.

Alasan ada tersangka yang diproses di Lhokseumawe, kata Saladin, karena mereka selain terlibat dalam kasus pembunuhan dua anggota Kodim Aceh Utara, juga ada di antaranya yang terlibat kasus penculikan Maulidin alias Makwo (25), warga Desa Geulumpang Sulut Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

"Jika ada dari ketujuh senpi itu digunakan para tersangka dalam aksi kriminal di dua polres (Lhokseumawe dan Aceh Utara), maka senpi itu juga akan dipinjam nantinya sebagai barang bukti di persidangan," ujar Saladin.

Menurutnya, dari tujuh tersangka yang diproses di Lhokseumawe itu, satu di antaranya adalah residivis, yaitu AR. Pria ini pernah terlibat kasus penculikan di kawasan Bireuen beberapa waktu lalu. "AR ini pemain lama yang cukup licin dan militan, tapi baru bergabung dengan DM. Sebelumnya dia punya anak buah sendiri. Namun, anah buahnya tewas beberapa tahun lalu dalam kontak tembak dengan polisi. Lalu dia berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan dan disidang di pengadilan Jakarta," katanya.

Menurut Teuku Saladin, ketujuh senpi yang diamankan tersebut adalah peninggalan konflik. Polisi juga belum bisa memastikan apakah mereka memiliki senpi baru atau tidak, mengingat kasus ini sedang dalam pengembangan. Juga masih dikembangkan penyelidikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus kriminalitas bersenjata api di Aceh.

Ditanya tentang Mahmudsyah alias Ayah Mud, Panglima Muda Komite Peralihan Aceh (KPA) Pase Daerah II yang pernah diculik Din Minimi, Teuku Saladin menyebutkan, yang bersangkutan sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Saladin menyebutkan belum saatnya menyampaikan informasi mengenai keberadaan Ayah Mud.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tujuh Tersangka Diproses di Lhokseumawe

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/04/tujuh-tersangka-diproses-di-lhokseumawe.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tujuh Tersangka Diproses di Lhokseumawe

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tujuh Tersangka Diproses di Lhokseumawe

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger