YARA Sarankan Pemerintah Aceh Temui MA

Written By Unknown on Senin, 23 Juni 2014 | 16.25

* Untuk Kuatkan Peradilan Adat

BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyarankan  Pemerintah Aceh dan DPRA untuk  melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) agar lembaga tinggi negara itu mengeluarkan surat edaran sehingga jajaran peradilan di Aceh bisa menggunakan mekanisme peradilan adat sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Adat Aceh.

"Saya pernah  melakukan pembelaan di pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik yang juga diatur dalam Qanun Nomor 9 tahun 2008. Pengadilan menolak diselesaikan  sesuai mekanisme peradilan adat dengan alasan bahwa tuntutan jaksa tidak mendalilkan Undang-Undang  nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 9 tahun 2008. Mereka maunya pakai KUHP. Seharusnya hakim dapat menggali perkembangan hukum yang ada di Aceh,  tidak kaku dengan aturan-aturan yang ada,"  kata Safaruddin SH kepada Serambi, Minggu kemarin.  Itu sebab, kata dia,  pemerintah Aceh dan DPRA perlu bertemu Ketua Mahkamah Agung, sehingga nantinya bisa dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Bukan cuma hakim di pengadilan sebagai gerbang mendapatkan keadilan yang belum paham dengan hukum adat di Aceh. Di tingkat kepolisian dan kejaksaan pun, kata Safaruddin,  tidak jauh berbeda. "Hasil investigasi YARA,  banyak kasus pidana yang diatur dalam Qanun Adat Aceh tidak ditangani sesuai dengan SKB  oleh polisi. Seharusnya,  kasus pidana yang diatur dalam qanun,   boleh ditangani  polisi ketika penyelesaian  di tingkat Gampong dan Mukim tidak selesai," kata dia.

Dijelaskan dia,  jaksa juga seharusnya  menolak kasus-kasus yang diatur dalam Qanun Nomor  9 tahun 2008,  yang diajukan oleh polisi,  sepanjang tidak dilengkapi  dengan  putusan peradilan adat pada tingkat gampong dan mukim. Dalam  surat keputusan bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh,  dan Ketua MAA, dalam dictum kesatu memang disebutkan bahwa, "Sengketa/perselisihan yang terjadi di tingkat gampong atau mukim yang bersifat ringan sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, pasal 14,  dan pasal 15 Qanun Nomor 9 tahun 2008,  wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan gampong dan mukim." (sak)


Anda sedang membaca artikel tentang

YARA Sarankan Pemerintah Aceh Temui MA

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/yara-sarankan-pemerintah-aceh-temui-ma.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

YARA Sarankan Pemerintah Aceh Temui MA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

YARA Sarankan Pemerintah Aceh Temui MA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger