* Terkait Kemendagri Klarifikasi Qanun KKR
BANDA ACEH - Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) Aceh mendesak DPR Aceh untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal ini dilakukan untuk menanggapi klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dalam konferensi pers yang diadakan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Minggu (22/6), mengatakan, melalui surat nomor 188.34/1656/SJ Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi menyatakan subtansi Qanun KKR Aceh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Zulfikar menambahkan, berdasarkan surat dari Mendagri tersebut, terdapat sejumlah bab yang perlu diklarifikasi, yaitu Bab II tentang asas, tujuan, dan prinsip kerja, Bab V terkait pengungkapan kebenaran, Bab VI reparasi, Bab VII rekonsiliasi, Bab VIII pengelolaan, peyimpanan, dan peruntukan data, Bab XI tentang larangan, dan Bab XIII tentang ketentuan peralihan. Menurutnya, bab-bab yang terdapat dalam qanun KKR tersebut sudah tepat dilakukan oleh DPR Aceh sehingga tidak perlu untuk diklarifikasi kembali.
"Sebab itu kita mendesak DPR Aceh untuk segera membentuk pansel, guna merekrut calon komisioner KKR yang akan menjalankan qanun tersebut," ujarnya. Zulfikar mengatakan, anggota yang direkrut dapat berasal dari masyarakat, LSM, praktisi hukum, maupun akademisi.
"Jangan sampai terobosan bagus DPR Aceh ini terkait qanun KKR bernasib sama dengan aturan turunan UUPA lainnya yang di-colling down-kan. Maka itu DPR Aceh perlu melakukan satu langkah lagi dengan membentuk komisioner KKR agar qanun ini dapat berjalan," jelasnya yang juga didampingi Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra.
Dalam surat kemendagri tertanggal 1 April 2014, dikatakan berdasarkan hasil klarisifikasi tim kemendagri RI bersama dengan kementerian dan lembaga non kementerian terkait, beberapa substansi qanun dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga pemerintah Aceh diminta untuk berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk menyesuaikan substansi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, tentang KKR dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(una)
Anda sedang membaca artikel tentang
KKPK Desak DPRA Bentuk Pansel
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/kkpk-desak-dpra-bentuk-pansel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KKPK Desak DPRA Bentuk Pansel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar