* Tak Sanggup Bayar Pengacara
LHOKSUKON – Meski sangat ingin penyebab kematian Anwar Ismail (24) diusut, tapi pihak keluarga enggan melaporkan ke polisi kasus meninggalnya narapidana (napi) narkoba asal Desa Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara itu yang diduga karena dianiaya sipir. Alasan pihak keluarga, mereka tak punya uang untuk membayar jasa pengacara nantinya.
"Kami tak mengerti hukum dan kami tak punya uang untuk membiayai pengacara yang bisa membantu kami dalam mengungkap kasus kematian adik saya. Itu sebab kami enggan melaporkan kasus ini ke polisi, karena nanti pasti perlu pengacara dan jasanya perlu dibayar," kata Kasem Ismail, abang kandung Anwar Ismail, kepada Serambi di Sawang, Aceh Utara, Minggu (22/6).
Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, Anwar meninggal di Ruang Intensive Care Unit Rumah Sakit Umum (ICU RSU) Cut Meutia Aceh Utara, Jumat (20/6), sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak keluarga curiga bahwa korban dianiaya sipir yang mengawalnya dalam perjalanan Banda Aceh-Lhokseumawe untuk tujuan berobat.
Menurut Kasem, pihak keluarga korban sangat tidak bisa menerima kasus meninggalnya Anwar di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon. Apalagi sebelumnya, pihak keluarga tahu kalau dia tidak dalam keadaan sakit. "Itu sebab, kami tetap mencurigai adik saya itu meninggal tidak secara wajar," kata Kasem.
Hal lain yang membuat pihak keluarganya curiga, karena baju oblong putih yang berdarah saat korban dibawa ke RSU Cut Meutia, Aceh Utara, belum dikembalikan pihak Rutan Lhoksukon ke pihak keluarga.
Sedangkan baju yang lainnya semua sudah dikembalikan. "Sebelumnya adik saya itu tak pernah mengeluh sakit selama di rutan. Tapi kenapa tiba-tiba bajunya bisa berdarah saat dibawa pulang dari Banda Aceh?" katanya.
Kasem mengaku juga mendapat informasi dari keluarga pasien bahwa adiknya itu dipukul oleh petugas yang membawanya di RSU Cut Meutia karena tidak bersedia makan. Karena itu, Kasem berharap pihak LSM, seperti LBH dan Kontras, bersedia membantu keluarganya untuk mengungkap kasus kemtaian Kasem. "Kami ingin membuktikan penyebab meninggalnya adik saya, sehingga ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi terhadap napi lain. Meskipun dia napi, tapi adik saya itu masih punya hak seperti orang lain. Misalnya, hak untuk hidup serta bebas dari penyiksaan," ujarnya.
Sejauh ini Kasem tak begitu paham bahwa ia tak perlu mengantongi uang yang cukup untuk melaporkan kasus itu ke polisi karena pelaporan kasus memang tak perlu biaya. Sebagai pihak pelapor, keluaraga itu bahkan tak memerlukan jasa pengacara, sebab polisilah yang akan menyelidiki dan membuktikan apakah benar Anwar Ismail tewas karena dianiaya atau karena sebab lain.
Jika nanti terbukti benar dianiaya, maka pihak terdakwalah (sipir atau pejabat lainnya di Rutan Lhoksukon) yang akan diadili dan sangat mungkin membutuhkan jasa pengacara untuk membela diri. Jadi, pengacara bukan kebutuhan pihak keluarga korban, melainkan kebutuhan pihak tersangka/terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, Anwar Ismail divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Karena masa hukumannya di atas lima tahun, sehingga napi tersebut akan dipindah ke LP di Banda Aceh. Tapi pihak LP tak menerimanya karena sakit.
Kabarnya, saat dibawa pulang kembali ke Banda Aceh, di jalan korban muntah darah. Napi tersebut meninggal di RSU Cut Meutia pada Kamis (19/6) sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian pada hari Jumat (20/6) dikebumikan.
Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH menyatakan, bila keluarga korban tak percaya napi itu meninggal secara wajar, silakan gali kuburnya untuk diautopsi supaya bisa diketahui apa penyakit yang ia derita. "Napi itu sudah lama menderita hepatitis, kalau tak percaya silakan tanya ke pihak medis," kata M Saleh.
Menurutnya, Anwar Ismail dibawa polisi ke Banda Aceh untuk dipindahkan, tapi tak diterima karena dia sakit. Saat dibawa pulang dari Banda Aceh, dia muntah darah. Karena baju yang ia pakai kotor oleh darah, maka petugas menggantinya dengan baju yang lain yang dibawa dari rutan. "Jadi, jangan dipersoalkan hal yang kecil. Kami sudah melayani napi sesuai dengan ketentuan," imbuh M Saleh. (jf)
Anda sedang membaca artikel tentang
Keluarga Napi Tewas Enggan Lapor Polisi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/keluarga-napi-tewas-enggan-lapor-polisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keluarga Napi Tewas Enggan Lapor Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keluarga Napi Tewas Enggan Lapor Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar