Dasni: Dana Itu untuk Jaminan

Written By Unknown on Sabtu, 14 Juni 2014 | 16.25

* Terkait Kasus Cakradonya

LHOKSEUMAWE – Ketua Yayasan Cakradonya, Dasni Yuzar, mengakui bahwa ia telah menitip uang Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (12/6) sore. Uang itu dititipnya sebagai jaminan sekaligus sebagai sebuah sikap pasti bahwa ia tidak pernah ingin merugikan keuangan negara.

"Apabila nantinya pengadilan memutuskan kami bersalah, maka uang tersebut langsung menjadi milik negara sehingga negara tidak akan dirugikan lagi," jelas Dasni Yuzar yang kini menjabat Sekda Kota Lhokseumawe itu via telepon kepada Serambi di Lhokseumawe, Jumat (13/6).

Pada kesempatan itu Dasni Yuzar menguraikan bahwa Yayasan Cakradonya awalnya ingin membuat sirkuit balap yang rancangan awalnya bisa menghabiskan anggaran Rp 20 miliar. Niat untuk membangun sirkuit itu didasarkan atas fakta bahwa di Kota Lhokseumawe belum ada sirkuit balap. "Makanya kami ajukan proposal bantuan dana hibah ke Pemerintah Aceh, sehingga proposal tersebut disetujui dan dana hibah pun disalurkan kepada kami," jelasnya.

Dana tersebut, menurut Dasni, telah digunakan sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya, yakni membangun jalan sepanjang 4,7 km dengan lembar 6 meter. "Tapi intinya, biarkan proses hukum tetap berjalan, dan kami pun pastinya akan selalu kooperatif untuk menjalani setiap tahapan proses hukumnya," kata Dasni yang merupakan sarjana hukum.

Periksa anggota DPRA
Sementara itu, aktivis antikorupsi dari Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi mengatakan sumber dana untuk program ini dari dana aspirasi seorang oknum DPRA melalui Biro Isra Setda Aceh. "Sehingga sangat penting bagi penyidik untuk memeriksa oknum anggota dewan ini," tulis Baihaqi lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.

Menurutnya, MaTA juga berharap agar penyidik menelusuri kenapa anggaran ini bisa dicairkan melalui Biro Isra, padahal Yayasan Cakradonya tak berbadan hukum. "Tak mungkin yayasan tak berbadan hukum bisa menerima hibah dari Pemerintah Aceh, jika tanpa ada permainan antara oknum Biro Isra dan oknum dewan tersebut," ujarnya.

Lebih dari itu, Baihaqi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh nanti menuntut para terdakwa korupsi seberat-beratnya. Pasalnya yag banyak terjadi selama ini, ketika jaksa menuntut ringan, maka putusan majelis hakim juga ikut-ikutan rendah. Akibatnya hal ini tak memberi efek jera kepada terdakwa.

Dihubungi malam tadi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan dirinya mengaku tak tahu sumber biaya ini dari aspirasi seorang oknum dewan. "Yang jelas setahu kami itu dana hibah melalui Boro Isra. Tetapi terhadap informasi baru dari MaTA ini, tentu hal ini menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk mempertanyakan hal ini," jawab Amir Hamzah.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus dana hibah dari Biro Isra Setda Aceh tahun 2010 itu, jaksa telah menetapkan tiga tersangka. Selain Dasni Yuzar, dua tersangka lainnya adalah Reza Maulana (27) dan Amir Nizam (48), masing-masing direktur dan sekretaris yayasan tersebut. Di luar itu mereka adalah anak dan adik Dasni.

Dugaan korupsi kasus ini mengemuka karena pada 2010, yayasan yang dipimpin Dasni, ketika itu ia berstatus pejabat di Lhokseumawe, menerima dana hibah Rp 1 miliar dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh. Sedangkan yayasan tersebut belum berbadan hukum. (bah/sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dasni: Dana Itu untuk Jaminan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/dasni-dana-itu-untuk-jaminan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dasni: Dana Itu untuk Jaminan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dasni: Dana Itu untuk Jaminan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger