Pengacara PA Nilai Desakan Mubes Prematur

Written By Unknown on Kamis, 12 Juni 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Koordinator Tim Pengacara Partai Aceh (PA), Kamaruddin SH menilai sangat prematur desakan Ketua Barisan Pendukung Partai Aceh (BPPA), Azmi yang meminta Tuha Peut PA mengadakan musyawarah besar (mubes) untuk meminta Ketua Umum PA, Muzakir Manaf mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk soal klaim menerima uang dari Gerindra atau Prabowo Rp 50 miliar.

Kamaruddin menyampaikan hal itu melalui siaran pers kepada Serambi kemarin, menanggapi siaran pers Azmi yang dimuat Serambi kemarin. Sebelumnya, Ketua BPPA menyatakan bahwa permintaan Mubes PA tersebut ia suarakan karena semakin kuat desakan berbagai unsur pendukung, baik anggota PA/KPA, maupun simpatisan karena selama ini mereka menilai Muzakir masih tetap membangkang.

"Gagasan BPPA mendesak diselengarakannya Mubes Partai Aceh merupakan gagasan yang sangat prematur dan salah. Secara yuridis, mubes merupakan forum tertinggi organisasi yang tentunya penyelengaraannya harus berpedoman pada AD/ART partai dan peraturan perundang-undangan," tulis Kamaruddin kemarin.

Kamarudin yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPP-PA itu menilai gagasan mubes yang dilontarkan BPPA sangatlah tendensius dan politis yang sengaja dilancarkan menjelang pemilihan presiden. "Kita berharap secara internal, PA jangan sampai terpancing dengan isu-isu yang ingin memecah belah partai ini," harap Kamaruddin.

Seperti diketahui, konflik internal di tubuh PA ini pertama kali muncul ke publik setelah lima orang yang menamakan diri BPPA, diketuai Azmi, menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Rabu 4 Juni 2014. Mereka meminta Muzakir Manaf atau lebih dikenal dengan 'Mualem',

mundur dari Ketua Umum PA, jika tak merespons tiga tuntutan mereka. Salah satunya adalah meminta Mualem mempertanggungjawabkan dana yang sudah diterima dari Partai Gerindra sekitar Rp 50 miliar.

Keesokannya, tudingan Mualem terima Rp 50 miliar ini dibantah Jubir KPA Mukhlis Abee. Mukhlis menyatakan apa yang ditudingkan oleh Azmi cs adalah fitnah dan kampanye hitam terhadap capres Prabowo yang didukung PA.

Tanggapan terhadap pernyataan BPPA waktu itu juga disampaikan Mualem melalui konferensi pers di rumah dinasnya, kawasan Blangpadang, Sabtu (7/6) malam. "Masalah uang 50 miliar rupiah itu, semuanya fitnah. Saya tidak pernah menerimanya dari Gerindra," kata Mualem dalam konferensi pers malam itu.

Mualem juga menyatakan tak pernah kenal Azmi bersama empat rekannya yang mengaku sebagai Barisan Pendukung Partai Aceh. (sal)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara PA Nilai Desakan Mubes Prematur

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/pengacara-pa-nilai-desakan-mubes.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara PA Nilai Desakan Mubes Prematur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara PA Nilai Desakan Mubes Prematur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger