* Hakim Belum Lepas Sayuthi
BANDA ACEH - Puluhan guru dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh menyesaki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh saat digelar sidang perdana terhadap Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh, Sayuthi Aulia di PN setempat, Kamis (18/7). Sedangkan majelis hakim tetap belum melepas Sayuthi yang didakwa melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap seorang guru, Asni pada 30 April 2013.
Karena banyaknya guru yang dikoordinir ketua 16 organisasi guru di Aceh, maka tak semua mereka muat dalam ruang sidang, sehingga mereka hanya bisa mendengar isi dakwaan terhadap Sayuthi dari luar ruang sidang, termasuk Ketua PGRI Banda Aceh, Khairurazi M Pd, serta Ketua dan Sekretaris Asosiasi Guru (ASGU) Aceh Besar, Zulkifli dan Aklima S Pd.
Sedangkan di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Syarifah Rosnizar SH membacakan dakwaan terhadap Sayuthi. Intinya, tak jauh berbeda seperti telah diberitakan Serambi sesuai keterangan Sekretaris KoBar-GB Aceh, Husniati Bantasyam. Bahwa kejadian pada Selasa 30 April 2013 sekira pukul 11.00 WIB itu terjadi di PTUN Banda Aceh saat Sayuthi dan Asni kebetulan menghadiri dua sidang berbeda di PTUN itu.
Ketika itu Asni menuding Sayuthi telah melapor sesuatu tentangnya kepada Kadis Pendidikan Banda Aceh, tetapi terdakwa langsung emosi dan memukul Asni sambil mengatakan. "Saya pukul kamu," kata Syarifah mengutip perkataan Sayuthi ketika itu. Hal ini membuat Asni takut dan malu lantaran peristiwa itu dilihat oleh orang-orang di sekitar sehingga ia melapor ke polisi. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian Syarifah.
Sayuthi dan pengacaranya Mukhlis Mukhtar SH, Tarmizi SH, Hendri SH, dan Denny Agustriarman SH tak lagi melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan, tetapi mempersilakan dibuktikan dan jika ada yang tak tepat akan dibantah sekaligus dalam proses sidang nanti.
Kemudian Hakim Ketua Said Husen SH mengatakan bahwa mereka sudah menerima permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa yang turut melampirkan jaminan dari keluarga, Kadis Pendidikan Aceh, Anas M Adam, dan 16 Organisasi Guru.
"Kami akan mempertimbangkan permohonan itu, tetapi untuk saat ini belum bisa dikabulkan lantaran harus kita dengar dulu keterangan para saksi, termasuk saksi korban, apakah sudah benar perbuatan seperti didakwakan ini," kata Said Husen, didampingi hakim anggota Syahru Rizal SH dan Ahmad Nakhrowi SH.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (25/7). Di luar ruang sidang, selain para guru, juga hadir Anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil yang kebetulan sedang reses di Banda Aceh. Selain itu juga hadir Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin. Kedatangan keduanya serta puluhan guru untuk memberi dukungan moril kepada Sayuthi yang mulai ditahan JPU Kejari Banda Aceh, 4 Juli 2013. Sedangkan kini penahanan majelis hakim.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Puluhan Guru Sesaki Sidang Ketua KoBar-GB
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2013/07/puluhan-guru-sesaki-sidang-ketua-kobar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Puluhan Guru Sesaki Sidang Ketua KoBar-GB
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Puluhan Guru Sesaki Sidang Ketua KoBar-GB
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar