LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara tiga hari lalu mengembalikan berkas M Imran (26), santri asal Malaysia yang diajukan penyidik Kantor Imigrasi Lhokseumawe karena belum lengkap (P19). Sehingga, pihak Imigrasi kini sedang berupaya melengkapi berkas itu sesuai petunjuk jaksa. Akibat berkasnya belum lengkap, maka Imran masih berstatus tahanan Imigrasi yang dititip di Lembaga Permasyaratan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
Kepala Imigrasi Lhokseumawe, M Akmal melalui Kasi Wasdakim, Albert, Rabu (11/6) menjelaskan, berkas warga Malaysia itu diserahkan ke jaksa sekitar satu pekan lalu. Namun, beberapa hari kemudian jaksa menyatakan berkas itu harus dilengkapi lagi. "Jadi, sekarang kita sedang berupaya melengkapi berkas itu dengan berbagai barang bukti tambahan. Target kami, dalam waktu dekat ini sudah bisa dilimpahkan kembali ke Kejari Lhoksukon," demikian Albert.
Untuk diketahui, M Imran ditangkap personel Polres Aceh Utara di Terminal Lhoksukon pada 24 April 2014 sekitar pukul 22.30 WIB. Ia sudah berada Aceh sejak tahun 2011 untuk belajar ilmu agama di Pasantren Lhok Angen Langkahan, Aceh Utara. Pada pertengahan 2013, dia sempat pulang ke Malaysia dan saat itu ia menggunakan paspor Indonesia. Hasil koordinasi Imigrasi Lhokseumawe dengan Kedubes Malaysia di Jakarta, pihak Kedubes meminta agar warganya diproses secara hukum Indonesia. Karena itu, pihak Imigrasi memproses Imran karena ia memalsukan identitas diri.(bah)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Kembalikan Berkas Santri Asal Malaysia
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/kejari-kembalikan-berkas-santri-asal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Kembalikan Berkas Santri Asal Malaysia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejari Kembalikan Berkas Santri Asal Malaysia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar