Khalidin Lhoong Divonis Dua Tahun

Written By Unknown on Jumat, 13 Juni 2014 | 16.24

BANDA ACEH - Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh, Khalidin Lhoong dan mantan kepala bagian Tata Usata (Kabag TU) kantor itu, Teuku Armansyah, Kamis (12/6) kemarin divonis masing-masing dua tahun penjara, dipotong masa penahanan dan denda per orang Rp 50 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, keduanya melanggar karena memotong gaji 1.000 tenaga kontrak Satpol PP dan WH Aceh Rp 650.000 per orang, meski dana ini akan dipergunakan--malah sebagian sudah dipakai-- untuk kepentingan anggota Satpol PP dan WH Aceh itu sendiri, yakni membeli seragam olahraga, tes narkoba, pembelian alat tulis kantor, dan lainnya.

Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis kemarin itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Banda Aceh pada sidang sebelumnya. Saat itu Khalidin dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Armansyah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda atau subsider sama seperti Khalidin.

Kemarin, Khalidin duluan yang duduk di kursi pesakitan. Ia selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Teuku Armansyah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menurut hakim, terbukti bersama-sama terlibat memotong gaji 1.000 tenaga kontrak Satpol PP dan WH Aceh Rp 650.000 per orang atau totalnya Rp 650 juta.

Namun, Khalidin sudah mengembalikan uang yang menjadi tanggung jawabnya sebesar Rp 220 juta kepada jaksa saat proses penyidikan dulu, yaitu Rp 215 juta biaya yang rencananya untuk tes narkoba anggota Satpol PP dan WH Aceh ini dan Rp 5 juta sisa biaya yang belum ia serahkan untuk pembelian seragam olahraga anggota Satpol PP dan WH Aceh.

Sedangkan Rp 170 juta sudah ia serahkan kepada rekanan saat pemesanan seragam tersebut. Bahkan sisa Rp 5 juta untuk pelunasan ketika seragam ini sudah siap, terdakwa Khalidin harus menggunakan dana sendiri lantaran uang jatah untuk ini sudah duluan disita jaksa karena program pemotongan gaji seperti ini dianggap melanggar.

Khalidin tidak dibebankan hakim membayar uang pengganti karena dianggap tak terbukti telah memperkaya diri, namun ia terbukti telah menyalahi kewenangan. "Kami akan pikir-pikir terhadap putusan ini selama tujuh hari, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)/Tipikor Banda Aceh," kata pengacara terdakwa, Nya' Muslima SH seusai berkonsultasi dengan terdakwa Khalidin setelah mendengar vonis ini. Hal yang sama disampaikan Jaksa T Davindra SH cs.

Saat pembacaan vonis ini, hadir seorang perempuan di antara ratusan anggota Satpol PP dan WH yang pada sidang sebelumnya sudah membuat surat pernyataan untuk diserahkan ke majelis hakim. Intinya ia mendukung kebijakan mantan atasannya atas kesepakatan bersama ini. Kemarin, saat duduk di bangku pengunjung menyimak pembacaan vonis, ia sempat terharu ketika hakim membacakan bahwa Khalidin tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan harus dibebaskan.

Tapi kesenangan itu hanya sesaat, sebab pada kalimat berikutunya hakim ketua menyatakan Khalidin terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

Kemudian, majelis hakim yang sama membaca vonis terhadap Armansyah. Ia mampu mempertanggungjawabkan dana yang menjadi tanggung jawabnya Rp 169.628.000, yaitu untuk pembelian ATK, data base, pembelian komputer, rapat akbar soal pemotongan ini, pengadaan atribut, dan KTA. Sedangkan Rp 90.732.000 tak bisa dipertanggungjawabkannya, sehingga ia dihukum membayar uang pengganti sejumlah itu. Terdakwa dan pengacaranya serta jaksa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis ini. (sal)    


Anda sedang membaca artikel tentang

Khalidin Lhoong Divonis Dua Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/06/khalidin-lhoong-divonis-dua-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Khalidin Lhoong Divonis Dua Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Khalidin Lhoong Divonis Dua Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger