Jumat, 30 November 2012 11:18 WIB BANDA ACEH - Pengurusan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) saat ini tidak lagi memakan waktu lama. Kalau sebelumnya waktu yang dihabiskan mencapai dua hingga empat hari,...
16.24 | 0
komentar | Read More