Senin, 26 November 2012 15:32 WIB
Hal itupun diakui Ketua KPK, Abraham Samad. Meski, pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana serta oknum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.
"Ada perkara-perkara yang sudah jalan lebih dulu seperti simulator, selesai dulu. Masih banyak yang belum jalan seperti (kasus) Emir Moeis. Jadi, yang sudah jalan lebih dulu diselesaikan baru kemudian berikutnya, Century," kata Abraham Samad, Senin (26/11/2012).
Abraham juga beralasan hal ini karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua tersangka itu belum jadi. Itu juga menjadi dasar pihaknya belum melakukan pencegahan terhadap keduanya.
Namun, Abraham memastikan, jika sprindik telah selesai, maka pihaknya akan langsung mencegah kedua tersangka tersebut. "Itu pasti (pencegahan), tetapi menunggu Sprindik dulu," tegasnya..
Diketahui, saat pertemuan KPK dengan Tim Pengawas Century di DPR, Ketua KPK Abraham Samad memaparkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh lembaganya terhadap pengusutan kasus Bank Century selama ini. Dalam hasilnya, diputuskan kasus skandal perbankan yang memakan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Abraham pun menyebut dua orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemberian dana talangan dari Bank Indonesia (BI) ke Bank milik Robert Tantular tersebut. Dua orang itu yakni Budi Mulia (BM) merupakan mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI, dan Siti Chalimah Fajriah (SCF) mantan Deputi bidang V Pengawasan BI.
Anda sedang membaca artikel tentang
Skandal Century Tunggu Kasus Lain Naik Pengadilan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/skandal-century-tunggu-kasus-lain-naik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Skandal Century Tunggu Kasus Lain Naik Pengadilan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Skandal Century Tunggu Kasus Lain Naik Pengadilan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar