Kamis, 22 November 2012 14:41 WIB
BANDA ACEH - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (21/11) memeriksa tiga saksi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Unsyiah. Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Abdullah Ali SE selaku Wakil Sekretaris I Tim Pengelola Dana Jalur Pengembangan Daerah (JPD) Unsyiah Tahun 2009-2010, Siti Aminah (Bendahara Penerima PNBP Unsyiah), dan seorang mahasiswa.
Kasi Penkum/Humas Kejati, Amir Hamzah kepada Serambi, kemarin, mengatakan, sebenarnya sesuai jadwal ada empat saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus Unsyiah kemarin.
"Tetapi seorang saksi tidak bisa diperiksa, lantaran jaksa penyidiknya harus mengikuti sidang di pengadilan," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik saat ini, katanya, masih dalam tahap mengumpulkan keterangan untuk mengetahui bagaimana aliran dana tersebut terjadi.
"Sangat penting untuk mengetahui siapa yang berperan dalam kasus ini," katanya. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut berlangsung sekitar enam jam yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Sedangkan hari ini, Tim Jaksa Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya antara lain, Reza Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Bantuan tahun 2009-2010 pada DPKKA dan Kamaruzzaman (Staf Inspektorat Aceh).(sup)
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Periksa Tiga Saksi
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/jaksa-periksa-tiga-saksi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Periksa Tiga Saksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar