Polisi Sita 2 Ton Kayu Meranti

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 16.24

Senin, 19 November 2012 14:37 WIB

LHOKSUKON - Tim operasional (Opsnal) Polres Aceh Utara, Rabu (14/11) menyita dua ton kayu meranti diduga hasil illegal logging dari Panglong Kayu Berkat Doa, Desa Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Namun, untuk kepentingan penyidikan, polisi baru mempublikasi penyitaan kayu itu, kemarin.

"Kayu itu kita duga hasil dari penebangan liar di Aceh Utara. Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, pemeriksaan saksi kita mulai besok (hari ini-red)," sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kasat Reskrim, AKP Achmad Fauzi kepada Serambi, kemarin.

Dikatakan, pihaknya akan memeriksa pemilik panglong kayu tersebut yaitu H Thaib (50) bersama dan saksi lainnya. Sehingga, nanti akan jelas siapa pemilik kayu itu dan dari mana asalnya," pungkas Achmad Fauzi didampingi Kanit Tipiter, Bripka Erik.(c46)


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Sita 2 Ton Kayu Meranti

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/polisi-sita-2-ton-kayu-meranti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Sita 2 Ton Kayu Meranti

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Sita 2 Ton Kayu Meranti

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger