Minggu, 25 November 2012 14:39 WIB
TAPAKTUAN - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan, laporan pengaduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat untuk Kebenaran (Al-Muran), tentang dugaan pemalsuan ijazah salah satu bakal calon bupati, tidak memenuhi unsur materil/saksi peristiwa. Laporan ini disampaikan oleh perwakilan Al-Muran kepada Panwaslu, tanggal 10 November 2012 lalu.
"Panwaslu sudah melakukan kajian berdasarkan Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," papar Ketua Panwaslu Aceh Selatan, Yusrizal SAg kepada Serambi, Sabtu (24/11).
Ia menjelaskan, pada Pasal 4 peraturan dimaksud disebutkan bahwa, laporan diterima oleh Panwaslu 7 hari paling lambat dan ditambah 7 hari untuk melakukan kajian dan pemberkasan. "Sesuai bunyi pasal dimaksud Panwaslu sudah melakukan kajian," ujarnya.
Panwas, kata Yusrizal, juga sudah menempuh prosedur yang diatur pada Pasal 8 mengenai status laporan tidak memenuhi unsur materil/saksi peristiwa. "Untuk melengkapi berkas tersebut, Panwaslu sudah menyurati pelapor, dengan surat bernomor 12/Panwaslu-AS/XI/2012, untuk menyampaikan penyempurnaan berkas. Namun hingga berakhirnya batas waktu pelaporan, pelapor tidak dapat menyampaikan saksi," paparnya.
Karena tidak terpenuhinya unsur materil, tambah Yusrizal, maka tidak ada ketentuan untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu, sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 8.2. Sebab, waktu yang diamanahkan Undang-Undang maksimal 14 hari terhitung sejak laporan itu diterima, tanggal 10 November 2012. "Sampai batas waktu tersebut pelapor tidak dapat memenuhi unsur materil," pungkas Yusrizal SAg.
Seperti diberitakan, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kebenaran (Al-Muran), Jumat (9/11) sekira pukul 10.00 WIB menggelar aksi damai ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan. Dalam aksi yang dikoordinir Dedi Mufizar itu, mereka mempertanyakan keabsahan ijazah yang dilampirkan pasangan M Natsir/Zulkifli, selaku bakal calon (balon) bupati/wakil bupati yang diusung Partai Aceh.
Setelah melancarkan aksinya di kantor KIP Aceh Selatan, massa Al-Muran bergerak ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Selatan di jalan T Syhk Abdurrauf. Di sini, mereka diterima oleh Staf PEKA Pondok Pesantren Kemenag Aceh Selatan, Mahmud SH beserta pejabat Kemenag Aceh Selatan lainnya.
Selanjutnya, usai menggelar aksi di Kemenag Aceh Selatan, massa kembali bertolak ke Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan. Di sana mereka mereka diterima langsung oleh Ketua Panwas Pilkada Aceh Selatan, Yusrizal SAg beserta ketua divisi dan stafnya.(tz)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu: Laporan Al-Muran tak Penuhi Unsur Materil
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/panwaslu-laporan-al-muran-tak-penuhi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu: Laporan Al-Muran tak Penuhi Unsur Materil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu: Laporan Al-Muran tak Penuhi Unsur Materil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar