Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 16.24

Rabu, 21 November 2012 14:47 WIB

* Kepala Desa Jadi Pengulun Te

BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus) Ibnu Hasim, mengatakan, sedang merancang rancangan qanun (raqan) Pemerintahan Kampung (Desa) dan raqan wajib baca Quran. Dalam raqan Kampung, beberapa nama pemerintahan kampung mulai dari keuchik (kepala desa), pegawai dan penghulu dirubah.

"Salah satu nama atau panggilan keuchik diganti dan dirubah menjadi Pengulun Te. Panggilan didesa yang sering disebut-sebut Pegawai dirubah menjadi Pengawei, kemudian BPK Kampung dirubah menjadi Jema Tue,"kata Bupati Galus Ibnu Hasim, Selasa (20/11). Dikatakan, melalui raqan tersebut akan diterapkan kembali penerapan adat istiadat yang melibatkan jema opat (tuhe puet).

Kemudian, Pemkab Galus juga sedang merancang qanun wajib baca Alquran yang diberlakukan sejak usia dini. "Melalui qanun ini, akan diatur mulai masuk sekolah (TK) sudah diwajibkan bisa baca Quran sesuai dengan tingkatan maupun aturannya, begitu juga anak-anak sebelum masuk SD dan SMP hingga seterusnya," kata Bupati Galus.

Menurutnya, jika perlu, salah satu syarat calon perangkat desa atau calon keuchik harus bisa membaca Alquran maupun bisa menghafal ayat-ayat pendek. "Semua ini akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga penerapan syariat Islam bisa terwujud di negeri Seribu Bukit ini,"demikian Bupati Galus Ibnu Hasim.(c40)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/pemkab-galus-rancang-raqan-kampung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger