Rabu, 21 November 2012 14:47 WIB
BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus) Ibnu Hasim, mengatakan, sedang merancang rancangan qanun (raqan) Pemerintahan Kampung (Desa) dan raqan wajib baca Quran. Dalam raqan Kampung, beberapa nama pemerintahan kampung mulai dari keuchik (kepala desa), pegawai dan penghulu dirubah.
"Salah satu nama atau panggilan keuchik diganti dan dirubah menjadi Pengulun Te. Panggilan didesa yang sering disebut-sebut Pegawai dirubah menjadi Pengawei, kemudian BPK Kampung dirubah menjadi Jema Tue,"kata Bupati Galus Ibnu Hasim, Selasa (20/11). Dikatakan, melalui raqan tersebut akan diterapkan kembali penerapan adat istiadat yang melibatkan jema opat (tuhe puet).
Kemudian, Pemkab Galus juga sedang merancang qanun wajib baca Alquran yang diberlakukan sejak usia dini. "Melalui qanun ini, akan diatur mulai masuk sekolah (TK) sudah diwajibkan bisa baca Quran sesuai dengan tingkatan maupun aturannya, begitu juga anak-anak sebelum masuk SD dan SMP hingga seterusnya," kata Bupati Galus.
Menurutnya, jika perlu, salah satu syarat calon perangkat desa atau calon keuchik harus bisa membaca Alquran maupun bisa menghafal ayat-ayat pendek. "Semua ini akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga penerapan syariat Islam bisa terwujud di negeri Seribu Bukit ini,"demikian Bupati Galus Ibnu Hasim.(c40)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/pemkab-galus-rancang-raqan-kampung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Galus Rancang Raqan Kampung
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar