Kamis, 8 November 2012 12:18 WIB
Yatiman dalam sambutannya mengatakan para pejabat yang dilantik selain sudah sah memeriksa dugaan pidana terkait, juga berhak menyosialisasikan status hukum bidang ditangani. Seperti Penyidik pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) berkewajiban menyosialisasikan status hukum produk industri rumah tangga di Aceh.
"Misalnya produk Kopi Ulee Kareng, harus ada status hukumnya, jangan sampai produk daerah kita dipatenkan orang lain. Penyidik berkewajiban menyosialisasikan hal ini untuk melindungi setiap produk masyarakat. Jika ada persoalan tentang hal ini, PPNS di Disperindagkop dan UKM harus memeriksanya," kata Yatiman.
Menurutnya, hal sama juga berlaku bagi PPNS Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal). Kewenangannya menangani persoalan lingkungan, misalnya tentang perusahaan tambang tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan lain-lain. Sedangkan PPNS di Imigrasi, antara lain berwenang menyidik persoalan penyalahgunaan visa oleh pendatang dari luar negeri di Aceh.
"Saya harap semua petugas Imigrasi harus melihat kembali visa setiap warga luar negeri di Aceh, kalau ada yang menyalahgunakan, semisal visa berkunjung dimanfaatkan untuk bekerja, maka segera ditindak dengan mendeportasi mereka ke negaranya. Ini harus ditertibkan," tegas Yatiman.
Menurutnya, kewenangan PPNS sama seperti penyidik polisi, namun PPNS hanya berwenang memeriksa dugaan pidana sesuai bidangnya dan tidak berwenang menangkap. "Karena itu, jika dalam proses pemeriksaan memerlukan bantuan, silakan minta bantu polisi," tegasnya. (sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kakanwil Kemenkumham Lantik 9 Pejabat PPNS
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/kakanwil-kemenkumham-lantik-9-pejabat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kakanwil Kemenkumham Lantik 9 Pejabat PPNS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kakanwil Kemenkumham Lantik 9 Pejabat PPNS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar