KIP Evaluasi Hasil Verifikasi Faktual Parlok

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 16.24

Selasa, 13 November 2012 14:28 WIB

* Partai Aceh Tunggu Jadwal Penetapan

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengevaluasi hasil laporan penelitian lapangan (verifikasi faktual-red) terhadap tiga partai politik lokal. Untuk sementara, Partai Aceh yang merupakan partai lokal pemenang pemilu 2009 dipastikan lolos murni, dan hanya menunggu penetapan sebagai peserta pemilu 2014 oleh KIP Aceh.

Rapat kerja tentang evaluasi verifikasi partai politik lokal calon peserta Pemilu DPRA dan DPRK 2014 ini berlangsung di Banda Aceh, Senin (12/11). Raker dihadiri seluruh perwakilan dari KIP kabupaten/kota dan juga komisioner KIP Aceh.

Komisioner KIP Aceh Zainal Abidin SH M Hum kepada Serambi, Senin (12/11) mengatakan berdasarkan laporan dari KIP kabupaten/kota yang telah melakukan verifikasi ketiga partai politik lokal yakni PNA, PDA dan PA umumnya telah memenuhi persyaratan. Terutama terhadap kepengurusan inti; ketua, sekretaris, bendahara (KSB), keterwakilan perempuan dan status kantor. "Pada umumnya sudah sesuai dengan dokumen yang disampaikan kepada KIP Aceh," kata Zainal.

Dia sebutkan dari laporan tersebut KIP hanya menemukan dua partai politik lokal di tiga kabupaten/kota yang dinilai masih bermasalah. Terhadap permasalahan tersebut telah diberitahukan KIP kabupaten/kota kepada masing-masing pimpinan parlok untuk diperbaiki dalam masa perbaikan.

Perbaikan dokumen mulai dari KSB, keterwakilan perempuan dan status kantor disampaikan langsung kepada KIP kabupaten/kota setempat dan tembusannya kepada KIP Aceh. Sedangkan verifikasi sebagian kepengurusan(KSB), keterwakilan perempuan dan kantor tingkat kecamatan masih dalam proses bersamaan dengan faktual KTA sampai 20 Nopember 2012.

Selain itu Raker KIP juga membahas tentang sejauh mana partai politik lokal yang memenuhi electoral threshold (ET) dapat diverifikasi.

Menurut Zainal, pada Pasal 90 UUPA dijelaskan parlok yang memenuhi ET 5 % dari jumlah kursi DPRA dapat mengikuti pemilu berikutnya. Kemudian Pasal 322 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu berbunyi: Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sepanjang tidak diatur khusus dalam UUPA berlaku ketentuan undang-undang ini.

Menurut Zainal pasca putusan MK No.52/PUU-X/2012 terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No.8/2012, maka terhadap norma pasal 8 ayat (1) dan (2) No.8 Tahun 2012 disebutkan baik partai politik yang memenuhi parliamentary threshold (PT) atau tidak atau partai baru, harus diverifikasi. "Namun UUPA tidak mengatur tentang verifikasi, dan pengaturannya diserahkan kepada KIP untuk diatur sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Atas dasar itu, kata Zainal, maka KIP meminta seluruh dokumen administrasi pendaftaran parlok yang memenuhi  ET untuk diverifikasi secara administrasi dan disampaikan ke seluruh KIP kabupaten/kota. "Dalam hal ini hanya Partai Aceh sebagai satu-satunya  partai politik lokal yang memenuhi ET, tidak perlu diverifikasi lebih jauh. Verifikasi terhadap Partai Aceh sudah memadai dan sudah dapat dihentikan. Sehingga PA tinggal menunggu jadwal untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu DPRA dan DPRK 2014 oleh KIP Aceh," tegasnya.(sar)


Anda sedang membaca artikel tentang

KIP Evaluasi Hasil Verifikasi Faktual Parlok

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/kip-evaluasi-hasil-verifikasi-faktual.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KIP Evaluasi Hasil Verifikasi Faktual Parlok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KIP Evaluasi Hasil Verifikasi Faktual Parlok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger