Sewa Forklift belum Disetor Rp 64,9 Juta

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 16.24

Kamis, 29 November 2012 13:57 WIB

MEULABOH - Kepala Inspektorat Aceh Barat, Drs Adonis menyatakan, pemeriksaan khusus yang dilakukan  pihaknya terhadap sewa menyewa alat berat jenis Forklift dan sewa gudang sudah tuntas dilakukan dan laporan pemeriksaan segera akan diserahkan ke bupati.

"Untuk sewa menyewa alat berat jenis Forklift yang belum disetor ke kas daerah sebagaimana temuan tim kita sebesar Rp 64.994.000 dari total Rp 156.510.000," ujar Adonis menjawab Serambi, Rabu (28/11).

Adonis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang khusus diturunkan atas perintah bupati, untuk sewa alat berat yang harus disetor sejak tahun 2010 hingga 2012 sebesar Rp 156.510.000. Sedangkan yang sudah disetor masing-masing tanggal 22 Desember 2010  sebesar Rp 3.820.000, dan tanggal 1 Nopember 2012 sebesar Rp 87.696.000. Sehingga total uang baru disetor sejauh ini sebesar Rp 91.316.000. Sedangkan Rp 64.994.000 lagi belum disetor.

"Terhadap temuan yang belum disetor itu kita minta agar disetor dan kita melakukan perhitungan itu sesuai dengan qanun daerah," ujarnya.

Adonis menambahkan, untuk sewa menyewa gudang milik Pemkab sejak tahun 2010 hingga tahun 2012, total biaya sewa Rp 114.282.500, dan semuanya sudah distor. Dengan rincian, disetor tahun 2010 sebesar Rp 14.127.750, dan tahun 2011 sebesar Rp 11.136.750, dan kemudian pada tahun 2012 sebesar Rp 88.721.100.

Meski demikian, kata Adonis, kalau ada data terbaru pihak Inspetorat tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap biaya sewa Forklift maupun sewa gudang.

Seperti pernah diberitakan, DPRK Aceh Barat menemukan uang sewa menyewa alat berat jenis Forklift yang belum disetor ke kas daerah yang data terbaru mereka sekitar Rp 450 juta lebih sejak tahun 2010 hingga tahun 2012. DPRK juga membeberkan sewa menyewa gudang juga belum disetor. Sehingga pascamencuat kasus itu uang daerah itu langsung disetor oleh pejabat dari Dinas Perhubungan. Kecuali itu, kasus itu juga mulai diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh.(riz)


Anda sedang membaca artikel tentang

Sewa Forklift belum Disetor Rp 64,9 Juta

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/sewa-forklift-belum-disetor-rp-649-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sewa Forklift belum Disetor Rp 64,9 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sewa Forklift belum Disetor Rp 64,9 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger