Jumat, 30 November 2012 11:18 WIB
Makin cepatnya proses pengurusan ijin tersebut seiring dengan diluncurkannya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menjadi Kantor Modern Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C. Pelayanan yang diberikan juga lebih modern dan serba komputerisasi.
"Selama ini pengurusan dokumen PIB dan PEB bisa menghabiskan waktu 2 hingga 4 hari. Dengan pelayanan modern serba komputerisasi ini diperkirakan siap dalam waktu 1 hingga 2 jam," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, M Aflah Farobi dalam acara peluncuran kantor tersebut, Kamis (29/11).
Menurut Beni, dengan pelayanan cepat, efisien, dan responsif tersebut, diharapkan pendapatan melalui pengurusan dokumen kepabeanan semakin meningkat.
"Dengan pelayanan modern ini diharapkan semakin banyak dan memudahkan pengguna jasa kepabeanan melakukan ekspor/impor barang," ujar Beni. Kantor Bea Cukai Banda Aceh sendiri memiliki wilayah kerja mulai dari Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
Di samping itu, cara modern ini juga semakin memudahkan pengawasan petugas Bea Cukai Banda Aceh. Seperti di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh, Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, dan Kantor Pos Banda Aceh.
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa mengecek lewat website bea cukai Banda Aceh, yaitu bcaceh.beacukai.go.id," jelas Beni.
Saat lauching kemarin, turut hadir para pejabat mitra kerja Kantor Bea Cukai Banda Aceh, seperti pihak Angkasa Pura, Kantor Imigrasi, Stasiun Karantina Pertanian, dan Kepala Pelabuhan.(sal)
Anda sedang membaca artikel tentang
Urus Dokumen Impor Hanya 2 Jam
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/urus-dokumen-impor-hanya-2-jam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Urus Dokumen Impor Hanya 2 Jam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Urus Dokumen Impor Hanya 2 Jam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar