Minggu, 25 November 2012 15:13 WIB
Sementara pihak Dinas Kesehatan Abdya yang dikonfirmasi Serambi mengaku dana tersebut sebenarnya sudah lama masuk ke rekening pengelola, namun terlambat dicairkan sehubungan dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 22 tahun 2011. Dalam Permendagri tersebut dinyatakan, bahwa dana Jamkesmas dan Jampersal itu harus masuk ke rekening kas daerah (kasda) dan pencairannya harus mengikuti mengikut mekanisme daerah.
Kepala Puskesmas Manggeng, Salman SKM, kepada Serambi, Sabtu (24/11) mengakui kecewa karena dana Jamkesmas dan Jampersal selama 11 bulan, terhitung Januari-November 2012 belum juga dicairkan. Padahal Pemkab setempat sebelumnya sudah berjanjani dana yang bersumber dari APBN itu akan dicairkan setelah pengesahan APBK-P.
"APBK-P sudah disahkan sebulan lebih, tapi kenapa dana Jamkesmas dan Jampersal belum juga dicairkan," katanya.
Akibat macetnya dana Jamkesmas dan Jampersal selain menyebabkan pihak Puskesmas kewalahan memberikan pelayanan masyarakat, juga memicu membengkaknya utang Puskesmas di luar, yakni utang biaya kebutuhan Alat Tulis Kamtor (ATK), Bahan Habis Pakai (BHP), termasuk biaya minyak ambulance. Bahkan akan berdampak menurunnya kinerja para medis dan piket di Puskesmas.
"Kami sudah malu dengan pemilik toko, karena sudah 11 bulan biaya foto copi, ATK belum dibayar," ujar Salman seraya sangat berharap kepada pemerintah setempat untuk segera mencairkan dana Jamkesmas dan Jampersal.(az)
Diusahakan Secepatnya
KETUA Pengelola Dana Jamkesmas dan Jampersal Dinkes Abdya, Safrial SKM yang dihubungi Serambi mengaku bahwa dana Jamkesmas dan Japersal memang belum dicairkan. Dana tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat. "Diusahakan secepatnya diusulkan pencairan ke Dinas Keuangan. Kini kami sedang menyusun dokumen yang dikirim dari puskesmas," katanya.
Didampingi bidang sosialiasi, Muhammad Ridwan SSi, Safrial menjelaskan, dana Jamkesmas dan Jampersal yang akan dicairkan itu hanya sebanyak tujuh bulan sesuai dengaan dana yang telah ditransfer pemerintah pusat, yakni, Januari hingga Juli.
Dikatakan, dana tersebut sebenarnya sudah lama masuk ke rekening pengelola, namun terlambat dicairkan sehubungan dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 22 tahun 2011. Dalam Permendagri tersebut dinyatakan, bahwa dana Jamkesmas dan Jampersal itu harus masuk ke rekening kas daerah (kasda) dan pencairannya harus mengikuti mengikut mekanisme daerah.(az)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dana Jamkesmas 11 Bulan belum Cair
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2012/11/dana-jamkesmas-11-bulan-belum-cair.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dana Jamkesmas 11 Bulan belum Cair
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dana Jamkesmas 11 Bulan belum Cair
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar