* Ekses Bentrok Caleg PNA-Kader PA
* Dianiaya, Keuchik PA Patah Gigi
LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe pada Kamis (27/2) kemarin menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentroknya calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (caleg PNA) dengan kader Partai Aceh (PA) yang berujung pada perusakan sebuah mobil beratribut PA di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, Kamis kemarin kepada Serambi hanya menyebutkan ada tiga tersangka, tapi tak bersedia menyebutkan nama ketiganya.
Cuma dijelaskan bahwa dua orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil beratribut PA, sedangkan seorang lagi tersangkut dalam kasus laporan penganiayan caleg PNA bernama Ilyas Syafi'i, Rabu (26/2) sore.
Menurut Isharyadi, setelah menerima laporan kedua pihak, baik dalam kasus perusakan mobil maupun penganiayaan caleg PNA, pihaknya langsung melakukan upaya persuasif untuk menghadirkan ketiga orang tersebut. "Baru sekitar pukul 21.30 WIB, dua tersangka perusakan mobil PA dan satu tersangka penganiayaan kader PNA mendatangi mapolres," sebut Kompol Isharyadi.
Setelah ketiganya datang, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, sampai pukul 05.00 WIB. "Dalam pemeriksaan tersangka tetap mengelak, namun berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang kita dapatkan, ketiganya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Isharyadi.
Meski demikian, seusai pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan pulang. Mereka tidak ditahan, karena dinilai kooperatif. Maka sementara ini ketiganya dikenai wajib lapor setiap hari Senin. "Yang pasti, proses hukum perkara ini tetap berlanjut," demikian Kabag Ops.
Sebagaimana diberitakan, Ilyas Syafi'i, caleg dari PNA mengaku dianiaya oleh seorang kader PA ketika akan menempel stiker dirinya di Lorong I, Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (26/2) sore. Namun, Ketua Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) PA Banda Sakti, M Nur membantah terjadi penganiayaan oleh kader PA. Menurutnya, itu hanya perkelahian biasa.
Tak lama setelah insiden itu, tiba-tiba muncul sekelompok pria menghancurkan satu mobil Avanza BK 1468 ZN yang berbalut lambang PA dan tertulis nama seorang caleg PA. Kasus inilah yang sekarang berujung ke Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Keuchik Partai Aceh (PA) Gampong Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Hasan Basri (41) kemarin melapor ke Polres Lhokseumawe bahwa ia telah dianiaya sekelompok pria yang menjemputnya naik tiga mobil, Selasa (26/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Karena dikasari para pria yang menjemputnya, satu gigi seri atas Hasan Basri patah. Beberapa bagian tubuhnya juga luka.
Saat korban melapor, ratusan massa PA ikut mendatangi Mapolres Lhokseumawe. Mereka baru membubarkan diri pukul 03.00 WIB.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Isharyadi menyebutkan, Hasan Basri melapor bahwa awalnya dia ke luar dari rumah hendak membeli rokok. Lalu datang sejumlah pria naik tiga mobil. Selanjutnya korban ditarik paksa ke dalam mobil. Mobil itu kemudian melaju ke arah Kota Lhokseumawe.
Di dalam mobil, para pelaku terus menginterogasi korban sambil memukulnya. "Sekitar 30 menit kemudian, korban diturunkan di Simpang Cunda, Lhokseumawe," jelas Kabag Ops.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada teman-temannya. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, korban ditemani para kader PA mendatangi mapolres untuk membuat pengaduan. Proses verbalnya baru berakhir pukul 05.00 WIB. "Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya, pelakunya sudah mengarah pada sejumlah nama. Mereka masih kita buru," ucap Kompol Isharyadi.
Ketua PA Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Kuta Makmur, Hermansyah, sangat menyesalkan sikap premanisme terhadap kader mereka. Ia berharap polisi serius mengusut kasus ini sampai seluruh pelakunya tertangkap. "Kita juga berharap agar hal serupa tak terulang sehingga pemilu damai benar-benar terwujud," demikian Hermansyah.
Sementara itu, penyidik Reskrim Polres Aceh Utara telah memeriksa 19 saksi untuk mendalami kasus pemberondongan posko pemenangan Zubir HT, caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Aceh Utara menggunakan senjata api laras panjang.
Penembakan posko itu terjadi di Desa Kunye Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, oleh pria bersebo pada 16 Februari 2014. "Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dari partai tersebut dan warga yang berada di sekitar posko tersebut," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono kepada Serambi.
Disebutkan, penyidik sedang berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan lain terkait kasus ini. "Sejak pengusutan awal, kita di-back up oleh tim dari Polda Aceh," ujarnya. (bah/jf)