Taspen Tunda Bayar Dana Pensiun

Written By Unknown on Sabtu, 01 Februari 2014 | 16.25

* Bagi yang Jatuh Tempo Februari

BANDA ACEH - PT Taspen (Persero) untuk sementara tidak melakukan pembayaran Pensiunan Pertama dan Tabungan Hari Tua kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bagi yang jatuh tempo pensiun terhitung masa tugas (TMT) 1 Februari 2014 dan seterusnya, sebelum ada surat pernyataan bermaterai dari PNS bersangkutan yang diketahui/disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian pusat/daerah.

"Jadi, Taspen untuk sementara tidak membayar Pensiunan Pertama dan Tabungan Hari Tua. Meskipun kami membayarnya, tapi harus ada surat pernyataan bermaterai memilih berhenti melaksanakan tugas sebagai PNS di usia 56 tahun yang disetujui oleh pejabat bersangkutan, baru bisa kita bayar Pensiunan Pertama dan Tabungan Hari Tuanya," kata Kepala Cabang PT Taspen Banda Aceh, Erdiko SE kepada Serambi, Kamis (30/1).

Erdiko menjelaskan, bagi PNS berusia 56 tahun dan sudah keluar surat keputusan pemberhentiannya yang ditetapkan terhitung mulai akhir Januari (Pensiun TMT 1 Februari 2014) dan seterusnya. Apabila masih bersedia melaksanakan tugas sampai batas 58 tahun, supaya segera melapor ke pejabat pembina kepegawaian pusat atau daerah untuk meninjau kembali SK pemberhentian dimaksud.

Namun, menurutnya, apabila PNS memilih pensiun di usia 56 tahun atau tidak bersedia melaksanakan tugas sampai batas usia 58 tahun, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.7/99 tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas.

Pernyataan itu harus secara tertulis dan bermaterai, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan keputusan pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

"Tepat hari Senin lusa, kita yakin banyak sekali pensiunan PNS TMT 1 Februari 2014 yang ingin mengambil dana Pensiunan Pertama dan Tabungan Hari Tua. Kita sayangkan kalau mereka datang ke kantor Taspen sedangkan mereka tidak dapat mengambil Pensiunan Pertamanya dan Tabungan Hari Tua," ujar Erdiko.

Ia mengimbau, bagi PNS yang memilih tidak melanjutkan lagi masa tugasnya dan berhenti melaksanakan tugas pada usia 56 tahun, maka harus melengkapi surat-surat pernyataan bermaterai dari PNS bersangkutan. Surat pernyataan itu harus diketahui/disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian pusat/daerah. (ni)


Anda sedang membaca artikel tentang

Taspen Tunda Bayar Dana Pensiun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/02/taspen-tunda-bayar-dana-pensiun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Taspen Tunda Bayar Dana Pensiun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Taspen Tunda Bayar Dana Pensiun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger