Kepala Baitul Mal Sabang Diduga Berkhalwat

Written By Unknown on Sabtu, 01 Februari 2014 | 16.25

* Diboyong ke Masjid dan Dilempari

SABANG - Kepala Baitul Mal Kota Sabang, MN, bersama seorang wanita muda, Ov, diboyong ke Masjid Al-Muhajirin, Jurung By Pass, Desa Cot Ba'U, Kecamatan Suka Jaya, Sabang, Rabu (29/1) sekira pukul 23.00 WIB, setelah keduanya digerebek warga karena tinggal serumah tanpa ikatan nikah.

Menurut informasi yang dihimpun Serambi di lokasi Rabu malam, para tokoh masyarakat setempat sudah sering memperingatkan MN agar tidak tinggal serumah dengan wanita yang sudah akil balig tanpa ada ikatan nikah, karena hal ini bisa menimbulkan fitnah.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengidahkannya. Maka Rabu (29/1) sekira pukul 23.00 WIB sejumlah pemuda setempat menggedor pintu rumah yang dihuni oleh dua insan berlainan jenis itu.

Pintu rumah dibuka oleh lelaki setengah baya yang tak lain adalah MN, orang nomor satu di Baitul Mal Kota Sabang. Tanpa menunda lama, para pemuda itu langsung menanyakan surat nikah kepada MN. Karena jawabannya dinilai berbelit-belit, lalu para pemuda itu memboyongnya ke Masjid Muhajirin, sekitar 250 meter dari rumah kontrakan itu.

Di dalam masjid tersebut keduanya sempat dilempari warga dengan botol air mineral.

Kabar penggerebekan itu pun dengan cepat menyebar ke seantero Sabang, sehingga dalam waktu singkat halaman masjid dipadati warga yang datang dari berbagai penjuru kota.

Sejumlah polisi bersama petugas Satpol PP dan WH juga meluncur ke lokasi untuk memberikan pengamanan. Melihat situasi semakin panas, maka MN dan kemenakannya, Ov, dibawa ke Kantor Keuchik Cot Ba' U untuk dimintai keterangan.

Kepada Keuchik Cot Ba'U, Adnan Hasyim, MN menepis semua dugaan masyarakat Jurong By Pass dengan mengatakan bahwa di rumah itu ia tidak pernah melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam. Pihaknya hanya bermalam untuk menemani Ov yang tak lain adalah keponakannya sendiri. "Hal ini sesuai dengan amanah yang disampaikan abang kandung saya untuk menjaga anaknya sebagai keponakan saya," kata MN.

MN juga menjelaskan bahwa awalnya di rumah itu Ov tidak sendirian, melainkan tinggal bedua dengan abangnya. Namun, abangnya itu kini telah menikah dan tinggal di Tapak Gajah, Kuta Ateuh, Kota Sabang. "Karena dia tidak berani tinggal sendirian di rumah itu, maka saya diminta untuk menemaninya," kata MN.

Malah, menurutnya, mencegah timbulnya desas-desus yang menuding dirinya sudah menikah siri dengan Ov, MN langsung membawa Ov ke rumah Pak RT untuk melapor sekaligus meninggalkan fotokopi KTP masing-masing.

Kepada Serambi MN mengakui bahwa dirinya sudah pisah dengan istrinya sebulan lalu. Tapi meskipun sudah tak lagi bersama sang istri, MN mengatakan tidak mungkin ia melakukan hal-hal yang dilarang agama dengan keponakannya sendiri. "Konon lagi dia itu anak abang saya yang berarti juga anak saya sendiri," ujarnya.

Menurut MN, sejak Ov kecil dia sudah dekat dengan anak abang kandungnya itu. "Dia selama ini tinggal di Sabang karena berbakti di SD dan mengajari anak-anak di pengajian Jurong Cot Batee, Krueng Raya," jelas MN.

Pun demikian, MN mengakui kalau dirinya tidak melapor ketika pada malam pertama menginap di rumah kontrakan itu, sehingga wajar saja masyarakat menduga macam-macam. "Saya rasa apa yang telah terjadi itu hanyalah karena miskommunikasi saja," ujar MN memberikan klarifikasi kepada keuchik dan orang tua gampong.

Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, Keuchik Gampong Cot Ba' U, Adnan Hasyim bersama orang tua gampong Jurong By Pass langsung melakukan musyawarah di ruang musyawarah. Dalam suasana lampu PLN di tempat musyawarah mati, para orang tua gampong memutuskan bahwa demi untuk menjaga keselamatan dan menghidari gejolak dari masyarakat, maka keduanya harus hijrah dari desa tersebut dengan senang hati, alias tidak boleh lagi pulang ke By Pass.

MN diserahkan kepada Keuchik Krueng Raya, sedang Ov diserahkan kepada abang kandungnya di Tapak Gajah yang juga hadir mendampingi keduanya di kantor keuchik.

Karena keduanya masih muhrim, maka sesuai dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), maka tidak diberikan sanksi adat lainnya. Keduanya hanya diminta menerima keputusan orang tua gampong itu. "Keputusan ini sangat bijaksana demi untuk menyelamatkan nama baik keduanya," pungkas Keuchik Adnan Hasyim. (az)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kepala Baitul Mal Sabang Diduga Berkhalwat

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/02/kepala-baitul-mal-sabang-diduga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kepala Baitul Mal Sabang Diduga Berkhalwat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kepala Baitul Mal Sabang Diduga Berkhalwat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger