* Fatwa MPU Aceh
BANDA ACEH - Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang hukum pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan Islam mengeluarkan lima poin keputusan/fatwa, di mana salah satunya menyebutkan pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram.
MPU Aceh dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (30/1) menginformasikan, pada 28-30 Januari 2014 MPU Aceh melaksanakan Sidang Paripurna I dibuka oleh Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam.
Sidang Paripurna I MPU Aceh kali ini diikuti 40 peserta, terdiri atas pimpinan dan anggota MPU Aceh yang berasal dari utusan provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh. Agenda Sidang Paripurna I tersebut adalah mengenai pemusnahan barang ilegal menurut tinjauan Islam.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin SE MM yang dihubungi Serambi, Jumat (31/1) sore mengatakan, Risalah Sidang Paripurna I MPU Aceh mengenai masalah ini telah dibahas sebelumnya oleh para nara sumber yang menyampaikan makalah dalam sidang Panmus Ke-3 pada 21 Januari 2014. Para nara sumber tersebut adalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Wakil Ketua MPU Aceh), M Yunus SSos MAP (Ditjen Bea & Cukai), drh Saifuddin Zuri (Badan Karantina Pertanian), dan Safwan SE MSi (Kadis Perindustian dan Perdagangan Aceh).
Ada lima poin keputusan/fatwa yang dihasilkan oleh Tim Perumus MPU Aceh melalui persidangan tersebut, di mana salah satunya adalah pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram. (Lihat: Fatwa MPU Aceh).
Terkait dengan poin-poin keputusan/fatwa tersebut, MPU meminta Pemerintah Aceh agar secepatnya mengeluarkan regulasi tentang pemanfaatan barang ilegal yang dibolehkan Islam.
Juga diserukan agar Pemerintah Aceh memberikan kemudahan terhadap pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan barang sitaan.
Pemerintah Aceh juga diminta menindak tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya menyulundupkan barang ilegal. Selain itu, pengusaha barang dan jasa agar menghindari cara-cara ilegal dalam melakukan kegiatan usahanya.(hs)
KEPUTUSAN SIDANG/FATWA MPU ACEH
TENTANG PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
PERTAMA: Pemerintah berhak menyita barang ilegal dan dijadikan sebagai aset negara apabila pemiliknya tidak mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan.
KEDUA: Pemusnahan barang ilegal yang dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya haram.
KETIGA: Pemusnahan barang ilegal yang tidak dapat dimanfaatkan dalam Islam hukumnya wajib.
KEEMPAT: Pemerintah wajib menjaga dan mengantisipasi barang ilegal yang cepat rusak.
KELIMA: Pemerintah wajib memanfaatkan barang ilegal yang dibolehkan dalam Islam untuk kemaslahatan ummat.
Anda sedang membaca artikel tentang
Haram Musnahkan BB Bermanfaat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/02/haram-musnahkan-bb-bermanfaat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Haram Musnahkan BB Bermanfaat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar