Pelaporan Dana Kampanye Tahap Dua Masih Nihil

Written By Unknown on Jumat, 28 Februari 2014 | 16.24

* Batas Akhir 2 Maret 2014

BANDA ACEH - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hingga Kamis (27/2) kemarin, belum menerima satupun laporan dana awal kampanye dari parpol peserta Pemilu 2014. Sementara untuk calon DPD, baru satu orang yang sudah melapor.

Pelaporan dana awal kampanye periode kedua sudah dapat diserahkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai tingkatan. Sebagaimana disebutkan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye, peserta pemilu diberi waktu untuk melaporkan dana awal kampanyenya hingga 2 Maret 2014.

Untuk periode kedua ini, selain dana awal kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, peserta pemilu juga diwajibkan menyerahkan pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode kedua, dan pelaporan pembukaan rekening khusus (reksus). "Batas akhir pelaporan bagi ketiga jenis pelaporan ini sama, yaitu 2 Maret 2014," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi Kamis (27/2).

"Memang masih ada waktu untuk menyerahakan laporannya ke KIP hingga 2 Maret 2014. Namun kita mengimbau para peserta pemilu untuk segera mempersiapkan hal-hal yang diperlukan, mengingat tanggal 2 Maret 2014 sudah sangat dekat. Pelaporan itu akan kita terima sampai pukul 18.00 WIB. Walaupun tanggal 2 Maret itu hari Minggu, tapi kita tetap buka untuk menerima laporan dari para peserta pemilu," katanya.

Untuk jenis pelaporan dana awal kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, mantan Ketua KIP Pidie itu menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan (2 Maret 2014) peserta pemilu tidak juga menyerahkan laporannya ke KIP, maka akan dicoret sebagai peserta pemilu.

"Kalau ada partai yang tidak melapor di tingkatannya, maka partai tersebut akan didiskualifikasi. Dengan demikian, secara otomatis para calon dari partai tersebut juga akan gugur. Ini berlaku bagi peserta pemilu di setiap tingkatan baik DPRA maupun DPRK," jelasnya.

Sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor 104, bagi partai nasional yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya akan digugurkan melalui SK KPU pusat. "Nanti KIP akan buat berita acaranya dan SKnya dikeluarkan oleh KPU pusat, sementara untuk partai lokal SKnya dari KIP Aceh," sebutnya.

Untuk pelaporan reksus, ia menyebutkan, yang melapor ke KIP baru dua partai politik dan lima calon DPD. "Kedua partai itu adalah PAN dan PKS," ujarnya. Semua laporan ini, lanjut Junaidi, akan diumumkan tiga hari setelah penyerahan (2 Maret 2014). (sr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaporan Dana Kampanye Tahap Dua Masih Nihil

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/02/pelaporan-dana-kampanye-tahap-dua-masih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaporan Dana Kampanye Tahap Dua Masih Nihil

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaporan Dana Kampanye Tahap Dua Masih Nihil

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger