Dua Anggota PPS di Sabang Terindikasi Pengurus Parpol

Written By Unknown on Rabu, 26 Februari 2014 | 16.25

SABANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sabang, menemukan dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Suka Jaya, terindikasi sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol). Panwaslu mengatakan sudah menyampaikan temuan itu ke KIP untuk ditindaklajuti.

Ketua Panwaslu Kota Sabang, Muallim Hasibuan SHI, kepada Serambi Selasa (25/2) mengatakan, dua anggota PPS di Gampong Anoi Itam dimkasud adalah Fakhrizal dan Iswanidar, masing-masing sebagai Sekretaris dan Wakil Bendahara Partai Nasdem, Kecamatan Suka Jaya.

Menurutnya, informasi ini diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, panwaslu meminta Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk yang kemudian meminta kedua anggota PPS itu mendatangi Panwaslu guna dimintai klarifikasinya.

Kedua anggota PPS Gampong Anoi Itam yang dilaporkan sebagai pengurus parpol itu sudah mendatangi Panwaslu, Jumat (21/2). Dalam keterangannya, kedua anggota PPS itu mengakui jadi pengurus parpol berdasarkan SK Nomor 324-SK/DPW-NasDem-Aceh/III/2012.

Tapi keduanya juga mengaku sudah mengundurkan diri dari pengurus parpol sebelum mengikuti seleksi pencalonan anggota PPS yang dilaksanakan oleh KIP setempat pertengahan tahun 2013 lalu. Hanya saja, mereka tidak bisa memperlihatkan ke Panwaslu surat resmi dari partai yang menyatakan mereka benar-benar bukan lagi sebagai pengurus partai. 

Dikatakan, meskipun ia mengaku sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, akan tetapi yang bersangkutan juga tidak dibolehkan sebagai anggota PPS. Hal ini sesuai dengan pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, KPPS, PPLN dan KPPSLN, yaitu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka lima waktu lima (5) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Sehubungan dengan itu, Ketua Panwaslu, Mualim Hasibuan mengakui sudah menyampaikan temuan itu KIP untuk ditindaklanjuti. "Temuan itu sudah disampaikan ke KIP," katanya.

Ketua KIP Kota Sabang, Marzuki Harum yang dihubungi mengakui sudah menerima surat dari Panwaslu terkait temuan tersebut. Bahkan KIP juga sudah memintai keterangan dari kedua anggota PPS yang dilaporkan terlibat parpol tersebut.

Dalam keterangannya secara lisan, mereka mengakui sudah mengundurkan diri sebelum mengikuti seleksi penerimaan anggota PPS. "Kita juga sudah memintai keterangan dari Ketua DPW Partai Nasdem, Kecamatan Suka Jaya, Sudarmansyah SE. Dalam keterangannya Sudarmansyah menyatakan bahwa kedua anggota PPS itu benar sudah diberhentikan sebagai pengurus partai setelah keduanya melayangkan surat pengunduran diri ke DPD Partai Nasdem," katanya.

Begitupun KIP tetap meminta surat resmi bukti pengunduran diri kedua anggota PPS yang dilaporkan terlibat parpol itu. "Jika nanti terbukti masih sebagai pengurus parpol akan diberhentikan sebagai anggota PPS," katanya.(az)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Anggota PPS di Sabang Terindikasi Pengurus Parpol

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2014/02/dua-anggota-pps-di-sabang-terindikasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Anggota PPS di Sabang Terindikasi Pengurus Parpol

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Anggota PPS di Sabang Terindikasi Pengurus Parpol

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger