Masih Kita Proses
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH mengatakan, sudah menerima berkas perkara kasus Gafatar yang diajukan Polresta Banda Aceh. Bahkan, hingga malam kemarin pihaknya masih memproses berkas perkara tersebut sebelum diyatakan lengkap atau P21.
"Malam ini di kantor, jaksa sedang memperbaiki berkasnya. Banyak yang belum sempurna. Tapi saya tidak tahu unsur apa saja yang belum terpenuhi," katanya menjawab Serambi, Jumat (6/3) malam.
Selain itu, dia mengakui sudah dua kali mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polresta Banda Aceh. Pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengembalikan berkas perkara tersebut apabila berkasnya belum lengkap.
"Polisi tidak bisa lepas tangan. Mereka harus mengikuti petunjuk JPU. Kalau tidak, ketika kita bawa ke pengadilan, tersangkanya bebas karena tidak cukup alat bukti, nak siapa yang bertanggung jawab?" tanya Husni Thamrin. (mz)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Tanggapan Kajari
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/tanggapan-kajari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tanggapan Kajari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar