Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK, saat menemui massa di depan Polresta Banda Aceh kemarin menjelaskan, pihaknya selama ini terus memproses keenam tersangka aktivis Gafatar itu. Bahkan, berkas perkaranya sudah diserahkan kepada Kejari Banda Aceh, namun karena belum lengkap, berkas itu sempat dikembalikan lagi pihak kejaksaan.
"Sudah dua kali kita limpahkan berkas mereka ke jaksa, namun dua-duanya ditolak dengan alasan berkas belum lengkap. Ini sudah kita limpahkan lagi, mudah-mudahan ini cepat selesai," ujar Kombes Pol Zulkifli.
Ia juga menyebutkan, keenam tersangka ditahan hampir 60 hari. Awalnya, mereka ditahan 20 hari untuk proses penyidikan. Kemudian harus ditambah lagi selama 40 hari. "Hari Minggu tanggal 8 Maret nanti masa tahanan mereka habis, jika masih ditolak juga, sesuai KUHP kita harus membebaskan mereka. Intinya, kami pihak kepolisian terus memproses hingga tuntas sampai kasus ini kita serahkan kepada jaksa. Kami juga bertanggung jawab terhadap masalah pendangkalan akidah ini, maka bersama-sama kita antisipasi di masa mendatang," ucap Kombes Zulkifli. (sb)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas Sempat Dikembalikan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/berkas-sempat-dikembalikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas Sempat Dikembalikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar