* Akan Berlaku di Aceh Utara
LHOKSEUMAWE – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara empat hari lalu telah menerima kembali hasil revisi provinsi terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umum di kabupaten itu. Salah satu isinya mengatur tentang larangan berboncengan naik sepeda motor bagi pria dan wanita yang bukan muhrim dalam wilayah hukum Aceh Utara. Kecuali dalam keadaan darurat.
Di dalam raqan tersebut pemilik/penyewa toko juga dilarang memajang di tokonya manekin (patung fiber untuk memajang pakaian) yang dapat membangkitkan berahi orang yang memandangnya.
Raqan itu juga mengatur perihal pemeliharaan hewan bernajis seperti anjing. Bahwa anjing hanya boleh dipelihara untuk keperluan memburu babi. Pada saat tidak memburu babi, maka anjing-anjing tersebut harus dikandangkan.
Klausul-klausul tersebut sejak awal sudah tercantum di dalam raqan yang dibahas Badan Legislatif (Banleg) DPRK Aceh Utara. Kemudian, sesuai prosedur promulgasi perundang-undangan, raqan tersebut dikirim ke tingkat provinsi untuk mendapatkan revisi atau klarifikasi.
"Ternyata di tingkat provinsi, isi raqan tersebut tidak ada perubahan ataupun pengurangan," kata Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, kepada Serambi, Jumat (6/3).
Tapi sebetulnya, pihak provinsi (dalam hal ini Gubernur melalui Biro Hukum Setda Aceh) merekomendasikan perlunya beberapa perubahan demi penyempurnaan terkait pemaparan isi raqan tersebut. Awalnya, semua klausul digambarkan secara umum, tapi kini disarankan untuk diubah dalam bentuk pasal per pasal. "Contohnya, untuk larangan berboncengan masuk dalam satu pasal, tata cara berpakaian satu pasal, dan item lainnya juga diatur dalam pasal berbeda," sebut Tgk Fauzan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pria dan Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/pria-dan-wanita-nonmuhrim-dilarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pria dan Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pria dan Wanita Nonmuhrim Dilarang Berboncengan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar