SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nikah siri yang dilakukan secara online, maka hal tersebut akan merugikan para perempuan yang menjalankan nikah tersebut.
"Nikah siri tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nikah siri secara online. Itu akan merugikan perempuan," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Lukman menuturkan, pernikahan secara siri tidak dicatat oleh negara dan berbeda dengan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Lukman, pasangan yang melakukan nikah siri mendapatkan seorang anak maka tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena pernikahan siri tidak dicatat negara.
"Kalaupun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap. Karena (pernikahannya) tidak tercatat," tuturnya.
Masih kata Lukman, pihaknya pun saat ini telah menadalami maraknya jasa nikah siri secara online. Karena menurutnya, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan.
"Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Kaum Perempuan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/menteri-agama-nikah-siri-online.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Kaum Perempuan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Kaum Perempuan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar