MEDAN - Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menyita seratusan ekor kepiting dan lobster yang hendak dikirim ke luar negeri maupun domestik. Pada Jumat (6/3) siang, seluruh hewan itu akhirnya dilepasliarkan di Secanggang, Langkat, Sumut.
Hingga kemarin sore tidak dirincikan dari mana saja kepiting, lobster, dan rajungan itu berasal. Tapi biasanya, lobster dan kepiting, termasuk udang laut yang beredar di Sumut, sebagian besar didapat dari perairan Simeulue, Nias, Sibolga, bahkan dari Pulau Banyak di Aceh Singkil.
Sepanjang tahun ini, bea dan cukai sudah delapan kali menggagalkan kasus pengiriman kepiting maupun lobster melalui Bandara Kualanamu. Jumlah kepiting yang diamankan mencapai 182 ekor, sementara lobster sebelas ekor.
"Sesuai peraturan, seluruhnya kita lepasliarkan. Ini sudah instruksi pemerintah," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Klas I Medan, Anwar.
Berdasarkan data yang mereka dapat dari bea dan cukai, kepiting dan lobster itu tidak hanya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga ke luar negeri. Padahal, sangat jelas bahwa ukuran kepiting tersebut belum layak untuk diperjualbelikan atau justru sedang bertelur.
Anwar mengimbau nelayan, eksportir atau siapa saja yang menggeluti bisnis perikanan supaya memahami Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Peraturan itu secara tegas melarang siapa pun menangkap ketiga jenis hewan itu yang ukurannya masih di bawah ketentuan atau sedang bertelur.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kepiting dan Lobster Disita di Kualanamu
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/kepiting-dan-lobster-disita-di-kualanamu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kepiting dan Lobster Disita di Kualanamu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kepiting dan Lobster Disita di Kualanamu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar