Di seluruh Indonesia, kasus-kasus penyimpangan dana desa banyak terjadi pada tahun 2014 dan awal tahun 2015. Di Jawa Timur, misalnya, pada pertengahan Januari 2015 saja, Kejaksaan Tinggi Jatim hanya dalam seminggu berhasil meningkatkan status banyak kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan 50 tersangka korupsi. Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi dengan tersangka kepala desa.
Mungkin itu sebabnya Menteri Keuangan era SBY, Chatib Basri, jauh-jauh hari mengaku waswas dengan alokasi dana untuk desa ini. "Nanti kalau kepala desa semua didrop dananya sangat besar, mereka nggak siap. Nanti terus 73.000 kepala desa ditangkap semua," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Di Aceh sendiri, di berbagai daerah terungkap indikasi penyimpangan penggunaan dana/bantuan untuk desa, baik raskin maupun ADG.
Yang teranyar dan kini dalam proses hukum adalah kasus yang melibatkan M. Nur Bin Abbas selaku Keuchik Gampong Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Dia didakwa bersama-sama dengan bendahara desa setempat Nasril bin M Nur Abas, melakukan penyimpangan dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp 100 juta. Saat ini kasus tersebut diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Berdasarkan dokumen dakwaan yang diperoleh Serambi, Nasril selaku Bendahara Gampong Keude Aceh menyiapkan sejumlah berkas ke Kantor BPM Kota Lhokseumawe untuk diverifikasi oleh Tim Fasilitasi DAUG tingkat Kota.
Hasil penelitian dan verifikasi Tim Fasilitasi DAUG Tingkat Kota berserta berkas usulan pencairan dana yang telah dibuat oleh Nasril kemudian dikirim ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD Kota Lhokseumawe) untuk dilakukan pencairan.
Singkat kata, dalam rentang waktu April-Oktober 2012, dia berhasil menarik uang hingga lima kali dengan jumlah total Rp 280 juta. Namun, dana yang ditarik ini tidak direalisasikan di lapangan. Misalnya, AC dan filling cabinet, itu tidak dibelikan. Pembangunan dan rehabilitasi beberapa bagian rabat beton, juga tidak dikerjakan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe, total kerugian negara mencapai Rp 121 juta. Itu sebab, kedua mereka kini duduk di kursi pesakitan.
Bukan cuma di Lhokseumawe.
Di Banda Aceh pun ada laporan warga terkait dugaan penyimpangan di sejumlah kampung. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi SH MH kepada Serambi mengakui, ada laporan warga di Kota Banda Aceh terkait dugaan penyimpangan dana desa. Begitupun, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran Serambi, di beberapa kabupaten/kota kasus-kasus penyimpangan penggunaan dana desa banyak juga yang mencuat. Namun, umumnya masih bisa 'diselesaikan' di tingkat gampong. "Kalau tak bisa diselesaikan di tingkat gampong, maka banyak yang akan rugi. Bukan cuma pelakunya, tapi semua warga akan rugi, karena tak akan dibantu lagi pada tahun berikutnya," kata seorang keuchik. (sak)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Fenomena Keuchiek Berkasus
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/fenomena-keuchiek-berkasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fenomena Keuchiek Berkasus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar