Banjir Uang, Siapkah Desa?

Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 16.24

Dalam beberapa waktu ke depan, untuk seluruh desa di Indonesia akan digelontorkan dana mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.  Namun, pembinaan dan pelatihan yang masih minim, membuat aparatur desa pengelola uang bisa berujung ke penjara. Serambi mengulas pernik-pernik dana desa itu, dalam laporan eksklusif berikut ini.

MULAI tahun 2015, sebanyak 6.474 desa di 23 kabupaten/kota di Aceh bakal kebanjiran dana. Bantuan berupa uang tunai ini, antara lain, berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Gampong (ADG) dari pemerintah kabupaten/kota, dan BKPG dari Pemerintah Aceh.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Dua di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 56,3 triliun untuk 74.093 desa seluruh Indonesia serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisanya berasal dari pendapatan asli desa.

Untuk tahun ini, dana desa terkecil Rp 240 juta per desa dan terbesar Rp 1,1 miliar per desa. Sejumlah desa di Papua, misalnya, memperoleh alokasi terbesar. Tapi beberapa desa di Aceh mendapat alokasi terkecil.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Anggaran DPR, Aceh kecipratan Rp 266 miliar lebih untuk seluruh desa di 23 kabupaten/kota. Kabupaten Aceh Utara mendapat alokasi dana terbesar yang mencapai Rp 35 miliar lebih. "Untuk rincian setiap desa berapa dapat kita belum mendapat informasi. Kita berusaha terus mengontak pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendapat kejelasannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Zulkifli Hasan kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa lalu.

Minim informasi
Di tingkat nasional, heboh dana desa ini mendapat perhatian serius pemerintah maupun DPR. Kabar yang menyeruak ke publik bahwa pemerintah akan mencairkan dana desa dalam tiga tahap dimulai April, Agustus, dan Oktober. Semuanya disalurkan pada minggu kedua. Untuk tahap pertama akan dicairkan 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap tiga atau terakhir 20 persen. (Lihat: Mekanisme Penyaluran Dana).                     

Besaran dana desa setiap kabupaten/kota ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota. Besarannya dihitung berdasarkan bobot jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%), yang dikalikan dengan Indeks Kesulitan Geografis (IKG). IKG setiap desa ditetapkan bupati/wali kota.


Anda sedang membaca artikel tentang

Banjir Uang, Siapkah Desa?

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/03/banjir-uang-siapkah-desa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Banjir Uang, Siapkah Desa?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Banjir Uang, Siapkah Desa?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger