Penyimpan Senjata Dihukum 1,6 Tahun

Written By Unknown on Kamis, 05 Februari 2015 | 16.24

* Kasus Penembakan Caleg PNA

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/2) kemarin menjatuhkan vonis penjara 1,6 tahun kepada Rikki bin Mustafrin karena pria itu terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak yang digunakan untuk membunuh calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (caleg PNA), Faisal, di pegunungan Meukek, Aceh Selatan, tahun lalu.

Majelis hakim yang diketuai H Aksir menilai, hampir seluruh fakta yang dihadirkan di persidangan memberatkan terdakwa. Bahkan hakim tidak bisa menerima pleidoi (pembelaan) yang dibacakan terdakwa pada 15 Januari lalu. Di situ terdakwa mengatakan tidak tahu-menahu mengenai kepentingan senjata dan sebuah tas berisi amunisi yang dititipkan Husaini bin Ali Yusuf kepadanya pada Maret 2014.

Terdakwa beralasan tidak curiga dengan titipan itu, karena Husaini merupakan adik iparnya, sekaligus anggota Polri. "Seharusnya, terdakwa menolak karena untuk menyimpan atau memiliki senjata api harus memiliki izin," kata Aksir.

Di bagian lain, hakim juga mempertanyakan selang waktu yang terlalu lama mengenai keberadaan senjata itu di tangan terdakwa. Disebutkan, senjata jenis AK 101, beserta sebuah tas bermotif Aceh itu disita dari rumah terdakwa selang dua bulan setelah Faisal ditembak. Padahal, saat menitipkan seluruh barang bukti itu Husaini mengatakan hanya sebentar karena akan segera mengembalikannya ke polres.

Setelah digeledah pada 16 Mei 2014, akhirnya diketahui bahwa tas tersebut berisi 21 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 331 butir peluru kaliber 5,56 mm, dua rompi bertulis Polri, dua sarung tangan, satu magasin SS1, satu buah borgol, dan tiga tali sandang senjata api laras panjang. Sementara senjata itu dibungkus dengan goni.

Seluruh barang bukti itu disembunyikan terdakwa di lemari kamar tidur bagian belakang. "Hukuman ini harus menjadi edukasi kepada masyarakat, sekaligus membina terdakwa agar tidak lagi menciptakan keresahan di tengah masyarakat," Aksir berargumen.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyimpan Senjata Dihukum 1,6 Tahun

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/penyimpan-senjata-dihukum-16-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyimpan Senjata Dihukum 1,6 Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyimpan Senjata Dihukum 1,6 Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger