Pasutri Penyebar Buku Kristen Divonis 2 Bulan

Written By Unknown on Sabtu, 07 Februari 2015 | 16.25

BANDA ACEH - Rasman Saragih (40) dan istrinya, Woro Magdalena (39), terdakwa penyebar buku Kristen di kawasan Lamtanjong, Aceh Besar, dihukum dua bulan penjara, Jumat (6/1).

Menurut hakim, pasangan suami istri (pasutri) ini terbukti bersalah telah mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah umat Islam dengan cara menawarkan buku-buku atau brosur yang berisi ajaran Kristen kepada orang yang sudah beragama Islam.

Kemarin, hakim tunggal Mustabsyirah MH membacakan vonis perkara pidana ringan (tipiring) ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho. Namun sebelumnya, hakim memeriksa saksi, saksi ahli, dan kedua terdakwa penyebar buku Kristen dimaksud.

Sidang dibuka dari pukul 11.00 hingga 12.15 WIB. Terdakwa datang ke pengadilan ditemani oleh penasihat hukumnya, Sigap Panjaitan SH dan Ponco SH. Saat pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan terdakwa mengaku pernah menyebar buku dan brosur yang berisi ajaran Kristen di tempat lain, yakni di Banda Aceh.

Sebelumnya penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh atas kuasa penuntut umum membacakan dakwaannya.  Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa pada Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa menawarkan buku dan brosur yang berisi ajaran Kristen kepada orang Islam di Taman Rusa Lamtanjong, Gampong Luthu Jerat Raya, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.

Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita sembilan barang bukti. Di antaranya sebuah buku berjudul Tahunan Saksi-saksi Yehuwa (2014), Bernyanyilah bagi Yehuwa, satu lembar SK saksi-saksi Yehuwa Indonesia, dan lain-lain.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Kedua terdakwa dihukum dua bulan penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pasutri Penyebar Buku Kristen Divonis 2 Bulan

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/pasutri-penyebar-buku-kristen-divonis-2.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasutri Penyebar Buku Kristen Divonis 2 Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasutri Penyebar Buku Kristen Divonis 2 Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger