BANDA ACEH - Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan banyaknya bangunan dan proyek telantar atau yang tak fungsional di Aceh, antara lain, karena salah perencanaan. SuAK mendesak polisi dan kejaksaan mengusut proyek-proyek telantar itu, sedangkan Forum LSM Aceh meminta eksekutif menindak tegas pejabat yang melakukan tender curang dan penyimpangan sehingga banyak proyek terbengkalai.
Koordinator Badan Pekerja Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh, Teuku Neta Firdaus menyatakan, jika tidak berfungsi dan ditelantarkan, berarti proyek itu mubazir. "Proyek yang tak fungsional bisa digolongkan menghambur-hamburkan uang negara. Pelakunya patut dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Neta Firdaus menanggapi liputan eksklusif Harian Serambi yang dimuat Senin (23/2) berjudul "Aceh Bertabur Proyek Telantar".
Menurut Neta Firdaus, banyak di antara proyek telantar itu yang hanya menguntungkan pejabat-pejabat yang bersentuhan dengan anggaran ketika proyek itu dirancang dan dikerjakan. Tapi bangunan kosong itu tak lebih akan menjadi "rumah hantu" korupsi."Proyek yang tidak berfungsi hanya menjadikan pejabat untung, rakyat buntung," ujarnya.
Menurut Neta, Bappeda Aceh, DPRA, dan dinas terkait yang terlibat dalam perencanaan proyek tersebut perlu dilidik, jangan-jangan semua proyek telantar hanya modus. Soal bermanfaat atau tidak bukan prioritas, yang penting ada proyek dan bisa dibagi untuk para "gang". "Kondisi itu masuk ke ranah korupsi jika pada waktu tertentu bangunan tersebut tetap tidak fungsional, apalagi dalam proyek itu ada indikasi markup, ketidaksesuaian bestek, dan lain-lain," kata Neta.
Oleh karena itu, SuAK mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh segera melakukan audit investigatif terhadap proyek telantar yang terindikasi telah merugikan keuangan negara karena mubazir.
Anggota DPRA, menurutnya, adalah pihak yang juga harus ikut bertanggung jawab dalam karut marut soal proyek-proyek telantar atau terbengkalai di hampir seluruh Aceh. Soalnya, ketika perencanaan dan pelaksanaan proyek berlangsung, mustahil DPRA yang kerap melakukan pansus, tidak tahu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum LSM Aceh, Roys Vahlavi, mendesak eksekutif menindak oknum pejabat yang melakukan tender curang dan penyimpangan proyek yang kemudian menjadi proyek telantar. Ia juga meminta eksekutif melakukan restrukturisasi pejabat berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat.
Anda sedang membaca artikel tentang
LSM: Usut Proyek Telantar
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/lsm-usut-proyek-telantar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
LSM: Usut Proyek Telantar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar