* Termasuk untuk Keranda dan Rangkang
BANDA ACEH - Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akhirnya sepakat menghapus usulan dana aspirasi sejumlah anggota DPRA sebesar Rp 24 miliar untuk pengadaan hal-hal yang remeh temeh. Misalnya, pengadaan hibah baju daster, pakaian dalam wanita (CD dan BH), handuk, kain sarung, kain batik, mukena, jilbab, sajadah, baju koko, baju kaos, teratak, kursi, dan perlengakapan tempat makanan jenis prasmanan.
Kesepakatan itu dicapai saat Banggar DPRA dan TAPA menggelar pertemuan baru-baru ini untuk menyikapi hasil koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap RAPBA 2015. Total nilai dari item baju, sajadah, tararak, kursi dan lainnya itu mencapai Rp 24 miliar.
"Anggarannya kemudian dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan anggaran urusan wajib yang belum terpenuhi. Misalnya, pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta dana tanggap darurat yang masih sedikit," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada Serambi, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.
Menurut Abubakar Karim, usulan aspirasi anggota DPRA tentang hibah baju daster, pakaian dalam wanita, dan item lainnya itu mendapat sorotan dan kritikan tajam dari Tim Evaluasi APBD Mendagri dua pekan lalu. Saat itu, Tim Mendagri bertemu Banggar Dewan dan TAPA di Jakarta untuk membahas hasil koreksi draf sementara Mendagri terhadap RAPBA 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari 2015.
Tim Mendagri sempat mempertanyakan berapa banyak jumlah korban bencana alam atau kaum duafa di Aceh yang hendak diberi bantuan daster dan pakaian dalam wanita, kain sarung, handuk, baju koko dan lainnya. Pertanyaan itu muncul karena sejumlah item tersebut tercatat sebagai usulan aspirasi sejumlah Anggota DPRA. Angka sebesar Rp 24 miliar untuk "perkakas domestik" wanita dan item lainnya itu dinilai terlalu besar.
Lagi pula, dalam pemahaman Tim Evaluasi APBD Mendagri, total anggaran yang besar itu usulannya justru muncul dari Anggota DPRA, bukan kebutuhan riil untuk stok bencana alam yang diusul dinas teknis. Itu sebab Tim Mendagri melarangnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Dana Daster Rp 24 M Dihapus
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/dana-daster-rp-24-m-dihapus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dana Daster Rp 24 M Dihapus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar