Ketua DPRA, Tgk Muharuddin mengatakan, bukan saja usulan aspirasi sejumlah Anggota DPRA untuk pengadaan hibah baju daster, pakaian dalam wanita, handuk, kain sarung, mukena, jilbab, sajadah, dan sejumlah item lainnya yang diminta hapus Mendagri dalam
SK koreksinya terhadap RAPBA 2015. Akan tetapi, Anggota DPRA juga harus menerima kenyataan bahwa usulan tambahan tunjangan transpornya pun dilarang.
"Tambahan tunjangan transpor itu justru akan dialihkan untuk biaya tambahan perluasan Kompleks Perumahan DPRA dan tambahan bangun rumah dinas anggota dewan," ujarnya menjawab Serambi, Kamis kemarin.
Ia katakan, koreksi Mendagri itu telah ditelaah kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). "Untuk usulan program dan kegiatan dasar pengusulan dan penggunaan anggarannya masih lemah atau belum ada ketentuannya, maka kita pindahkan ke tempat lain yang telah memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya.
Ia contohkan, program bantuan hibah barang dan bantuan sosial (bansos), dalam usulan ternyata ada yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Item ini telah dipindahkan dan dimasukkan ke dalam program yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Contoh lainnya, pengadaan baju daster dan pakaian dalam wanita, anggarannya dipindah untuk tambahan anggaran pemberdayaan perempuan dan anak, serta bantuan dana tanggap darurat yang masih minim Rp 25 miliar, bakal ditambah sehingga nilai totalnya minimal Rp 100 miliar.
Muharuddin beralasan, kalau nanti di Aceh terjadi bencana alam, maka dana itu bisa digunakan untuk beli baju daster, pakaian dalam wanita, pembalut, pampers anak-anak, baju koas laki, kain sarung, dan lainnya yang dibutuhkan para pengungsi korban bencana alam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota DPRA Harus Terima Kenyataan
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/anggota-dpra-harus-terima-kenyataan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota DPRA Harus Terima Kenyataan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota DPRA Harus Terima Kenyataan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar