* 'Wakil' Aceh di Kontes PI Akan Dipanggil
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh segera mengeluarkanregulasi yang mengatur secara tegas tentang keterwakilan atas nama Aceh di ajang kontes atau lomba secara nasional. Karena selama ini sekelompok orang terkesan mencatut nama Aceh untuk hal hal yang justru melukai perasaan orang Aceh.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof DR Syahrizal Abbas, kepada radio Serambi FM, dalam acara Bedah Editorial Serambi Indonesia, Jumat (20/2) kemarin. Menurut Syahrizal, regulasi itu akan disegerakan realisasinya tanpa perlu menunggu Qanun karena butuh proses panjang. Akan tetapi bisa dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Edaran Gubernur. "Kami akan segera duduk dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, MPU Aceh, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BP3A) Aceh serta Biro Humas Aceh, untuk membicarakan serta menggodok draft dari regulasi tersebut," kata Syahrizal Abbas.
Ditambahkan, nantinya keterwakilan Aceh di ajang nasional itu, benar benar sebagai wujud dari representasi Aceh. Mereka akan mewakili entitas Aceh, terutama dalam hal penegakan Syariat Islam di Aceh. Dengan kata lain, kontes yang diikuti sesuai dengan ruh Aceh yang bersyariat. "Khusus peserta Putri Indonesia yang mencatut nama Aceh, jelas jelas tak menggunakan pakaian yang sesuai Syariah. Keterwakilan itu tak mencerminkan kesyariatan Aceh, karena tak bisa diklaim sebagai representasi dari Aceh," ujar Kadis SI itu.
Minta klarifikasi
Sementara Kabid Promosi Dinas Pariwisata Aceh, Ramadhani yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihak Pemerintah Aceh melalui Dinas Pariwisata telah mengirimkan surat protes kepada pelaksana Kontes Putri Indonesia 2015. Selain itu juga segera mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas kebijakanlembaga tersebut mencatut nama Aceh di ajang pamer aurat secara nasional itu.
Lebih jauh dari itu, pihak Dinas Pariwisata Aceh juga akan memanggil Yejskia Ayunda Sembiring untuk dimintai penjelasannya tentang keberaniannya mencatut nama Aceh untuk ikut Putri Indonesia 2015. "Kita benar benar prihatin dan kegiatan itu melanggar norma dan adat Aceh," ujar Ramadhani.
Sementara itu Koordinator Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh, Arif Ramdhan M.Ag didampingi Sekjen KWPSI Drs Muhammad Saman yang dimintai pendapatnya secara terpisah mengatakan, kebijakan mencatut nama Aceh di ajang kontes Putri Indonesia adalah bentuk nyata dari pelecehan pihak luar terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. "Ini bisa dikatagorikan dengan perlawanan secara terbuka. Oleh karenanya segenap elemen terkait di Pemerintah Aceh harus peka menanggapinya. Jika tidak hal ini akan terus terulang, seperti tahun tahun sebelumnya," kata Arif.
Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh meminta Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas dan serius dalam menangani masalah dugaan pencatutan nama Aceh oleh Jeyskia Ayunda Sembiring yang mewakili Aceh dalam kontestan Putri Indonesia 2015.
"Ini tidak bisa dibiarkan, karena hal yang sama berlangsung setiap tahun. Mencatut nama Aceh tidak patut dilakukan. Karena itu kita minta Pemerintah Aceh agar membuat aturan tentang seseorang boleh menjadi perwakilan Aceh dalam even-even nasional maupun internasional," kata Ketua IKAT Aceh M Fadhil Rahmi Lc.(nur/mz)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceh Segera Keluarkan Regulasi Soal Kontes
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/aceh-segera-keluarkan-regulasi-soal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceh Segera Keluarkan Regulasi Soal Kontes
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceh Segera Keluarkan Regulasi Soal Kontes
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar