* Untuk Periksa Dua Anggota DPRA yang Jadi Tersangka
LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe hingga Jumat (20/2) belum bisa memeriksa dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi Rp 5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhoksemawe (PDPL) bersumber dari APBK 2013. Pasalnya, izin pemeriksaan untuk dua tersangka AB dan MI yang berstatus anggota DPRA itu belum turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal, jaksa sudah mengajukan izin tersebut pada awal Oktober 2014.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yaitu MF dan Zf sudah dua kali kita periksa yaitu pada 15 Januari dan 5 Februari lalu," ujar Kajari Lhokseumawe, Mukhlis MH kepada Serambi,kemarin. Tapi, menurutnya, jika nanti penyidik masih membutuhkan keterangan kedua tersangka tersebut, mereka akan dipanggil lagi.
Dikatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Ditanya apa upaya pihaknya jika sampai Maret mendatang izin pemeriksaan kedua anggota DPRA itu belum turun, Kajari menyatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinan untuk dapat menentukan langkah selanjutnya. "Tersangkanya sampai sekarang masih empat orang, tapi penyidik masih mengembangkan kasus itu," pungkas Kajari.(jf)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Masih Tunggu Izin Mendagri
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/02/jaksa-masih-tunggu-izin-mendagri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Masih Tunggu Izin Mendagri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Masih Tunggu Izin Mendagri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar