BANDA ACEH - Penolakan terhadap rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), khususnya terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT Investa oleh sejumlah fraksi di DPRA dinilai tidak tepat. Pasalnya, penyertaan modal untuk BUMA itu sudah diatur dalam Qanun Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada BUMA.
Hal ini disampaikan Pakar Kajian Hukum Investasi, Dr Azhari Yahya MCL MA kepada Serambi menanggapi pemberitaan koran ini kemarin tentang sikap sejumlah fraksi di DPRA yang menolak untuk memodali BUMA.
Dia katakan, Qanun BUMA menyebutkan ada kewajiban dari Pemerintah Aceh untuk menyertakan modal kepada perusahaan daerah. (Baca: Penyertaan Modal dalam Qanun BUMA)
"Itu perintah dari qanun. Qanun itu kan bukan produksi satu dua orang, tapi produksi legislatif dan eksekutif. Jadi, DPRA sekarang terikat dengan qanun yang sudah ada untuk melaksanakannya, bukan memunculkan ide lain," katanya.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini tidak mempermaslahkan penolakan yang diajukan oleh sejumlah fraksi di DPRA terhadap rencana penyertaan modal untuk BUMA. "Jangan lupa, ada kewajiban DPRA dan Gubernur Aceh untuk mengikuti qanun yang sudah ditetapkan. Itu dasarnya," sebut Azhari.
Menurut Azhari, apabila penolakan itu tetap dipaksakan, maka DPRA akan ada beban besar lagi, yaitu 'wajib' mengubah lebih dulu qanun yang sudah ada. Soalnya, penyertaan modal itu memang perintah Qanun Nomor 16 Tahun 2013. "Kalau ditolak boleh saja, tapi ubah dulu qanunnya," imbuh Azhari.
Kalaupun ada pihak yang meragukan kiprah PDPA dan PT Investa dalam mengelola uang rakyat, maka sebaiknya penyertaan modal untuk perusahaan tersebut ditunda hingga tahun depan, bukannya ditolak. Sebab, dalam qanun tidak mengharuskan modal itu diberikan pada tahun 2015.
"Tapi kalau PDPA tidak bagus, itu karena memang sudah pernah dikasih dana dan tidak ada hasilnya untuk daerah, jadi sah-sah saja jika tak diberikan lagi. Tapi kalau PT Investa ini kan belum bekerja, jadi bagaimana kita menuduh kinerja orang, sementara dia belum bekerja. Saya pikir, Pemerintah Aceh berikan dulu peluang kepada PT Investa, karena ini perintah qanun," ucap Staf Pengajar Prodi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Unsyiah ini.
Begitupun, apabila DPRA ada keinginan menggandeng perusahaan swasta nasional untuk menggantikan PDPA dan PT Investa yang dinilai tidak siap dalam mengelola hasil sumber daya alam Aceh, menurut Azhari, itu pun tidak bisa. Sebab, katanya, pengalihan perusahaan harus ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
"Ketika ingin menggandeng perusahaan nasional, ini sudah berbicara PT, bukan lagi dialog politik di DPR. Setiap kebijakan PT itu harus berasal dari RUPS. Begitu pula jika ingin menggandeng perusahan lain, itu pun hasil diambil berdasarkan hasil RUPS sebagai kebijakan pemilik saham," jelasnya.
Dalam konteks ini, Gubernur Aceh adalah pemilik saham terhadap perusahaan dalam BUMA. Maka, hanya Gubernur Aceh yang berhak bersuara jika ada rencana pengalihan perusahaan. "DPRA hanya boleh mengusulkan, tapi keputusan terakhir tetap pada RUPS."
Meski demikian, dia menilai dampak yang timbul jika menggandeng perusahaan swasta nasional dari segi bisnis akan bagus, apalagi kalau gubernur bisa menggandeng perusahaan yang sudah punya nama (bonafide). Sebab, dengan menggandeng perusahaan besar, maka dengan sendirinya perusahaan yang kecil akan ikut besar, seperti PDPA atau PT Investa. "Tapi jangan lupa, ada dana rakyat yang kita salurkan kepada perusahaan besar. Jadi, harus siap dengan laba dan rugi," katanya.
Di sisi lain, kata Azhari, ketika Pemerintah Aceh berharap kepada perusahaan lokal (PDPA) ditakutkan uang rakyat akan banyak terkuras, sebab perusahaan tersebut memiliki track record yang kurang memuaskan. "Jadi, saya pikir, Pak Gub dan Pak Wagub harus berpikir ulang menyertakan modal untuk PDPA dengan sangat rasional. Tapi kalau mau menggandeng perusahaan luar Aceh, saya harap harus ada kajian dan analisis yang lebih dalam, apa plus-minusnya," demikian Azhari. (mz)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/penolakan-untuk-modali-buma-tidak-tepat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penolakan untuk Modali BUMA tidak Tepat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar