Modal tak Boleh Berdasarkan Kontrak

Written By Unknown on Jumat, 09 Januari 2015 | 16.24

PENGAMAT ekonomi Aceh, Rustam Effendi, berpendapat, niat Pemerintah Aceh untuk mengembangkan badan usaha daerah seperti Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan PT Investa Aceh tidaklah salah.

Tetapi hal itu harus dilakukan dengan matang dan penuh perhitungan, serta tidak boleh hanya berlandaskan pada kontrak kerja sama semata.

"Kontrak tidak boleh menjadi dasar (penyertaan modal). Tetapi harus berdasarkan kemampuan lembaga itu dalam mengelola dana agar usaha bisa tumbuh dan berkembang, meningkatkan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja," katanya kepada Serambi, Kamis (8/1).

Seperti PT Investa, memang sebuah perusahaan baru, namun mendapatkan alokasi dana paling besar, yaitu Rp 125 miliar. Rustam menanyakan, apakah pantas dana sebesar itu digunakan untuk memulai sebuah usaha? Sementara bagaimana usaha itu dijalankan tidak diketahui.

Dosen Ekonomi Unsyiah ini menjelaskan, sedikitnya ada empat aspek yang harus dipertimbangkan apabila ingin menggelontorkan dana ke PDPA dan PT Investa Aceh, yaitu aspek kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sistem, dan nilai.

"Kendati aspek lembaganya sudah terpenuhi, tapi bagaimana dengan SDM dan sistem? Apakah sosok personel yang ada sudah siap mengelola usaha bisnis dengan dana sebesar itu? Apakah mereka mengerti dengan mekanisme, teknis dan tata kelola/manajemennya?" tanya Rustam.

Selain itu, sudah adakah sistem manajemen yang dianut untuk mengelola investasi sebanyak itu dengan kapasitas sumber daya yang ada, termasuk latar belakang keahlian SDM dan juga faktor integritas mereka selama ini? "Nah, apakah pihak direksi dan komisaris sudah memiliki visi dan orientasi bisnis yang jelas dan terarah? Apakah mereka punya komitmen dan integritas yang kuat sebagai enterpreneur? Sudahkan hal ini dijadikan bahan pemikiran oleh gubernur?" tanyanya lagi.

Sebab, lanjut dia, berbagai fakta telah membuktikan kalau dana APBA yang disuntikkan kepada perusahaan daerah (kecuali di sektor perbankan) tidak ada yang memberikan hasil, bahkan seringkali menimbulkan polemik dan hujatan yang tidak pernah berujung. Sementara uang daerah menguap entah ke mana.

Oleh karena itu, Rustam bisa memahami sikap sejumlah fraksi di DPRA yang menolak penyertaan modal kepada PDPA dan PT Investa Aceh. "Sikap fraksi-fraksi di DPRA itu sah-sah saja dan sangar wajar mengingat pengalaman masa lalu. DPRA tidak ingin uang rakyat itu hilang," imbuhnya.

Atas dasar itu, Rustam menyarankan agar DPRA selektif dalam memilah mana yang harus didahulukan. Dia yakin, dengan adanya sinergi yang baik dan saling mendukung antara DPRA dan Pemerintah Aceh, pembangunan di Aceh akan bisa terwujud.

"Saran saya, alokasi penyertaan modal itu tidak perlu dicoret, tetapi jangan pula dialokasikan terlalu besar. Ya, di kisaran 12,5 miliar sampai dengan 25 miliar rupiah saja. Penambahan dilakukan secara bertahap pada tahun berikutnya apabila perusahaan mampu berkembang," paparnya.

Sementara kekurangan dana yang lain yang jumlahnya lebih besar, sebaiknya dicari dari perusahaan swasta nasional. Keberadaan pihak swasta nasional ini, kata Rustam, sangat penting sebagai penguat unsur kontrol atau pengawasan.

"Dengan demikian, badan usaha tidak menjadi 'kebun proyek' yang memakmurkan pihak pengelola semata, tapi benar-benar menjadi kebun buah yang mampu menghidupkan semua orang Aceh setelah berakhirnya Dana Otsus nanti," kata mantan staf ahli Bappeda Aceh ini. (yos)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |


Anda sedang membaca artikel tentang

Modal tak Boleh Berdasarkan Kontrak

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/modal-tak-boleh-berdasarkan-kontrak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Modal tak Boleh Berdasarkan Kontrak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Modal tak Boleh Berdasarkan Kontrak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger