MEDAN - Ahmad Barmawi alias Teungku Bar (44) bersama sembilan terdakwa lainnya yang didakwa terlibat perampokan BRI Meukek, pembunuhan caleg Partai Nasional Aceh (PNA), penembakan posko PNA, dan kepemilikan senjata api secara ilegal, membeberkan "penganiayaan" yang mereka alami selama diperiksa di Polda Aceh. Atas dasar itu mereka mencabut seluruh keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) karena, menurut mereka, penuh rekayasa.
Melalui kuasa hukumnya, Maya Manurung, Barmawi yang mewakili sembilan rekannya menegaskan bahwa BAP yang disusun penyidik Polda Aceh itu tidak sesuai dengan fakta.
Salah satu keterangan yang sangat bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya, menurut Maya, ialah mengenai rapat atau pertemuan para terdakwa untuk membahas perampokan BRI Meukek. Berdasarkan dakwaan, Pimpinan Dayah Al-Mujahadah, Sawang, Aceh Selatan ini dituduh menggunakan pondok pesantrennya sebagai tempat rapat menyusun strategi perampokan.
"Dia (Tgk Bar) bilang tidak ada rapat atau pembahasan rencana merampok. Kejadiannya berlangsung spontan," kata Maya saat ditemui Serambi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/1).
Selama proses penyidikan di Polda Aceh, para terdakwa mengaku diintimidasi dan dipukul oknum petugas. Kekerasan inilah yang memaksa terdakwa mengakui dan menandatangani BAP yang kemudian dijadikan dasar dakwaan tim penuntut.
Jadwal penyidikan juga dikeluhkan Barmawi cs. Saat masih berstatus tersangka, penyidik Polda Aceh dituding melakukan pemeriksaan tanpa kenal waktu. "Subuh pun diperiksa. Mereka merasa dirugikan," ujar Maya.
Atas dasar itu semua, para terdakwa kemudian mencabut seluruh keterangan BAP itu. Mereka sudah mengganti keterangan tersebut dengan versi yang diklaim sesuai fakta. "Kita berharap hakim menggunakan keterangan baru, karena menurut mereka (terdakwa) memang itu yang sebenarnya terjadi," lanjut Maya.
Pencabutan keterangan ini ternyata berdampak pada molornya pembacaan tuntutan kasus pembunuhan caleg PNA, Faisal. Sesuai jadwal, agenda tuntutan ini dilangsungkan di PN Medan pada Kamis (8/1).
"Rencana tuntutannya belum selesai. Ada pengaruhnya dengan pencabutan keterangan terdakwa," kata JPU dari Kejari Tapaktuan, Eka Mulya. Majelis hakim yang diketuai H Aksir kemudian mengagendakan ulang pembacaan tuntutan ini pada 15 Januari. Selama persidangan, dua anggota polisi mengawal di dalam ruang sidang. (mad)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |
Anda sedang membaca artikel tentang
Barmawi Cs Mengaku Dianiaya di Polda Aceh
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/barmawi-cs-mengaku-dianiaya-di-polda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Barmawi Cs Mengaku Dianiaya di Polda Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Barmawi Cs Mengaku Dianiaya di Polda Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar