BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), mencakup pemahaman, pemikiran, keyakinan, dan pengamalan gerakan ini kepada masyarakat adalah sesat dan meneysatkan.
Hal ini merupakan satu di antara enam fatwa yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin Puteh SE MM yang diputuskan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh di aula majelis tersebut, Kamis (22/1) malam. (Lihat fatwa MPU)
Sidang paripurna yang dilaksanakan selama dua hari (21-22 Januari) itu diikuti 35 peserta. Terdiri atas pimpinan dan anggota MPU yang berasal dari kabupaten/kota.
Adapun agenda yang dibahas mengenai ajaran Gafatar. Pembahasannya diketuai Tgk H Faisal Ali, sedangkan sekretarisnya Dr Tgk Syukri M Yusuf MA, serta koordinator, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA. Anggotanya terdiri atas Dr Tgk H Muhibbuthabry MA, Tgk H Marhaban Adnan, Prof Dr Tgk H Azman Ismail MA, dan Tgk H Abu Yazid Alyusufi.
Selain itu, ada delapan tausiah yang dibacakan Saifuddin Puteh, yaitu kepada setiap pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar wajib bertaubat. Selain itu, Pemerintah Aceh menyediakan tempat rehabilitasi khusus untuk pembinaan para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.
Aparat penegak hukum juga disebutkan untuk melakukan proses hukum terhadap para pengikut Gafatar sesuai dengan perannya masing-masing,
Pemerintah Aceh direkomendasikan agar dapat segera melahirkan Qanun Aceh tentang Perlindungan Akidah Ahlussunnah Waljamaah.
Anda sedang membaca artikel tentang
MPU Aceh Fatwakan Gafatar Sesat
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/mpu-aceh-fatwakan-gafatar-sesat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MPU Aceh Fatwakan Gafatar Sesat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MPU Aceh Fatwakan Gafatar Sesat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar