SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Mabes Polri terkait Pilkada Kotawaringin Barat. Senator asal Bali I Gede Pasek Suardika menuturkan kasus tersebut sempat diadukan ke Komisi III DPR. "Bahkan disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," kata Mantan Ketua Komisi III DPR itu ketika dikonfirmasi, Jumat (23/1/2015).
Pasek meminta penanganan Bambang Widjojanto di Polri dan Budi Gunawan di KPK harus didudukkan secara proporsional dan professional. Ia menuturkan kasus hukum tersebut harus jalan meskipun terdapat masalah politis dan ekonomis.
"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat, Pasek mengakui hal itu belum tuntas. Pasek juga mengingatkan sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka maka Bambang Widjojanto harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Komisioner.
Anda sedang membaca artikel tentang
Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK
Dengan url
http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/berstatus-tersangka-bambang-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar