Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK

Written By Unknown on Jumat, 23 Januari 2015 | 16.24

SERAMBIN‎EWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Mabes Polri terkait Pilkada Kotawaringin Barat. Senator asal Bali I Gede Pasek Suardika menuturkan kasus tersebut sempat diadukan ke Komisi III DPR. "Bahkan disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," kata Mantan Ketua Komisi III DPR itu ketika dikonfirmasi, Jumat (23/1/2015).

Pasek meminta penanganan Bambang Widjojanto di Polri dan Budi Gunawan di KPK harus didudukkan secara proporsional dan professional. Ia menuturkan kasus hukum tersebut harus jalan meskipun terdapat masalah politis dan ekonomis.

"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," ujarnya.

Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat, Pasek mengakui hal itu belum tuntas. Pasek juga mengingatkan sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka maka Bambang Widjojanto harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Komisioner.


Anda sedang membaca artikel tentang

Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK

Dengan url

http://acehnewinfo.blogspot.com/2015/01/berstatus-tersangka-bambang-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Berstatus Tersangka, Bambang Harus Mundur dari Komisioner KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger